News Video

Penggelapan Uang Rp 3 Miliar, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Syamsuri di Bengkel Ban

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Syamsuri (68)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Syamsuri (68) dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Syamsuri diamankan di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.

Syamsuri diketahui telah menjadi buron selama 6 bulan sejak September 2022.

"Benar, tadi kita amankan terpidana di sebuah bengkel," kata Yos, Selasa (21/2/2023).


Dijelaskan Yos, Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar.

Sebelumnya, lanjut Yos, pria tersebut dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021) lalu.

JPU menilai, Syamsuri terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," jelas Yos A Tarigan.

Namun, putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Tak terima putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri.

"Terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI," tutupnya.

Mengutip dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved