Breaking News

Polres Tapteng

Polres Tapteng Tangkap Pengedar dan Bandar Sabu di Sorkam

Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang pelaku yang disinyalir sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang pelaku yang disinyalir sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu. 

Polres Tapteng Tangkap Pengedar dan Bandar Sabu di Sorkam

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang pelaku yang disinyalir sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu.

Keduanya, masing-masing berinisial DI (23) warga Jalan Sibolga-Barus, Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng yang diamankan di dekat rumahnya dan AGC warga Lingkungan I, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng yang diamankan di Desa Sorkam Kanan, Tapteng, Senin (20/2/2023) pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku.

"Mendapatkan informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Tapteng langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya," ungkapnya, Selasa (21/2/2023).

Saat melakukan pengintaian, lanjutnya, terlihat melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi yang didapatkan.

Melihat itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap DI.

"Saat dilakukan penggeledahan dari terduga pelaku ditemukan 6 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari tangan kanan dengan berat Brutto kira kira 0,64 gram dan 1 unit handpone merk Vivo warna biru dan 1 lembar kertas bukti transfer," jelasnya.

Saat diinterogasi, DI mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari AGC. Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak memburu AGC di daerah Sorkam Kanan.

"Setelah diamankan dan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam," ucapnya.

"Kemudian setelah diinterogasi AGC mengakui jika DI membeli narkotika kepadanya yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-undang.

"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved