Berita Seleb
Selebgram Clara Shinta Aritonang Laporkan Debt Collector yang Tarik Paksa Mobilnya
Usut punya usut ternyata kejadian yang menimpa Clara Shinta itu merupakan ulah dari mantan pacarnya, yang diam-diam menggadaikan surat-surat miliknya
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah mobilnya direbut paksa oleh komplotan debt collector, selebgram Clara Shinta Aritonang akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023) Malam.
Clara Shinta Aritonang tak terima dengan perlakuan debt collector yang arogan, padahal ia sudah coba untuk menjelaskan kronologi yang terjadi.
Usut punya usut ternyata kejadian yang menimpa Clara Shinta itu merupakan ulah dari mantan pacarnya, yang diam-diam menggadaikan surat-surat milik Clara.
Clara pun merasa kasihan dengan polisi yang sudah membantunya saat itu, dimana polisi yang diketahui bernama Aiptu Evin itu dibentak oleh para debt collector.
Adapun laporan selebgram asal Medan itu sudah teregistrasi dengan nomor LP/ B/ 954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," jelas Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya dilansir dari Tribun News.
Clara pun menjelaskan awal mula aksi perampasan mobil secara paksa yang dilakukan sekelompok debt collector itu di area apartemen miliknya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 itu bermula pada saat sopir pribadinya dihampiri oleh sekelompok debt collector di area parkir apartemen.
Baca juga: Clara Shinta Lapor Polisi, Minta Doa Untuk Aiptu Evin Terkait Perampasan Mobil oleh Debt Collector!
Sekelompok debcollector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu langsung merampas kunci mobil karena menganggap pemilik mobil belum melunasi cicilan kendaraan.
"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujarnya.
Pada saat kejadian itu, ia pun mengaku sempat mengajak para debcollector itu untuk bernegosiasi agar tak langsung mengambil mobilnya tersebut.
Saat itu, Clara meminta waktu satu jam guna mencari tahu kebenaran hal itu, sembari menunggu kedatangan keluarganya.
Namun para debtcollector itu tetap menarik paksa mobil miliknya.
"Tapi debcollector menolak dan tetap menarik secara paksa mobil saya," kata dia.
Alhasil ia pun melaporkan kejadian itu dengan dugaan pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.