Berita Sumut

Syamsuri Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Buron Sejak 2022, Terpidana Perkara Penggelapan

Tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan DPO terpidana perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar atas nama Syamsuri (68).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah terpidana atas nama Syamsuri (68) dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Selasa (21/2/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO terpidana perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar atas nama Syamsuri (68).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Syamsuri diamankan di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.

Baca juga: Akhirnya, Zulfikar Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran Dijebloskan ke Penjara

Syamsuri diketahui telah buron selama 6 bulan sejak September 2022.

"Benar, tadi kita amankan terpidana di sebuah bengkel," kata Yos, Selasa (21/2/2023).

Dijelaskan Yos, Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar.

Sebelumnya, lanjut Yos, pria tersebut dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021) lalu.

JPU menilai, Syamsuri terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," jelas Yos A Tarigan.

Namun, putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Tak terima putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri.

"Terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI," tutupnya.

Mengutip dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut.

Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri.

Baca juga: Polres Simalungun Susuri Sungai Tangkap Lagi Satu Tahanan Kabur, Pasang Foto DPO di Tempat Umum

Disepakati harga lahan tersebut Rp 1.250.000.000. Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp 625 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved