Berita Sumut
Syamsuri Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Buron Sejak 2022, Terpidana Perkara Penggelapan
Tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan DPO terpidana perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar atas nama Syamsuri (68).
|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah terpidana atas nama Syamsuri (68) dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Selasa (21/2/2023)
Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi.
Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri.
Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Syamsuri
Yos A Tarigan
Tim Tabur Kejati Sumut
perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar
Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Sumut
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.