Breaking News

Berita Sumut

Syamsuri Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Buron Sejak 2022, Terpidana Perkara Penggelapan

Tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan DPO terpidana perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar atas nama Syamsuri (68).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah terpidana atas nama Syamsuri (68) dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Selasa (21/2/2023) 

Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi.

Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri.

Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved