Rangkap Jabatan

Sugiat Santoso, Sekretaris DPD Gerindra Sumut Dilaporkan ke Kejagung, Didesak Copot Rangkap Jabatan

Sugiat Santoso dilaporkan ke Kejagung RI karena dianggap bisa merugikan keuangan negara lantaran rangkap jabatan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Sugiat Santoso, Sekretaris DPD Gerindra Sumut dilaporkan ke Kejagung RI 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso dilaporkan ke Kejagung RI.

Tidak hanya dilaporkan ke Kejagung RI, Sugiat Santoso juga dilaporkan ke Kementerian BUMN.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Apri Budi, Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB).

Sugiat Santoso saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Selasa (21/2/2023) memilih bungkam.

Baca juga: Jelang Debat Kedua Pilkada Medan, Sugiat Santoso: Paslon Bobby-Aulia Sudah Kuasai Materi Sejak Awal

Apri Budi
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih, Apri Budi saat melaporkan Sugiat Santoso ke Kejagung RI

Saat dilayangkan pesan singkat lewat WhatsApp, Sugiat Santoso tak membalas.

Sementara itu, Tribun-medan.com masih menunggu keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.

Terpisah, Apri Budi mengatakan, dia meminta Menteri BUMN, Erick Thohir mencopot Sugiat Santoso dari jabatan Komisaris Independen PT Prima Multi Terminal, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pelindo.

Diketahui, PT Prima Multi Terminal merupakan perusahaan jasa pelayanan yang mengelola Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT), yaitu terminal di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara.

Baca juga: Isu Jegal Anies Baswedan Disebut Keuntungan Bagi Prabowo, Hubungan dengan Gerindra Terus Memanas

Sementara Sugiat Santoso saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Gerindra Sumut.

Menurut Apri Budi, ia menduga jabatan ganda yang diemban Sugiat berpotensi merugikan negara.

Ia mengemukakan, berdasarkan Pasal 55 ayat 1 menegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan atau kepala wakil kepala daerah.

Sementara Sugiat Santoso diangkat menjadi komisaris pada Desember 2020, saat itu ia masih menjabat Wakil Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara.

Baca juga: Prabowo Subianto Singgung Soal Loyalitas Hingga Musuh Dalam Selimut di Perayaan HUT ke-15 Gerindra

Setelah hasil revitalisasi, kemudian Sugiat menjabat Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera.

“Kita mengingatkan Erick Thohir bahwa keputusannya mengangkat Sugiat Santoso menjadi komisaris independen di PT Prima Multi Terminal merupakan bentuk perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Maka dari itu, beliau harus patuh terhadap hukum,”kata Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih, Apri Budi, Selasa (21/2/2023).

Selain mendesak Menteri BUMN mencopot Sugiat Santoso, mereka juga melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung RI karena diduga menyalahgunakan wewenang atau sebagai menteri telah mengangkat Sugiat Santoso.

Baca juga: Prabowo Subianto di Depan Ribuan Kader: Gerindra Selalu Mengalah Demi Persatuan Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved