Breaking News

Sidang Ferdy Sambo Cs

Anak Buah Sambo Tertunduk Lesu Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction Of Justice

Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Brigadir J divonis 10 bulan kurungan penjara.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Brigadir J divonis 10 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (223/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif Rachman tampak tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dijatuhi hakim.

Arif Rachman juga mendapat pidana denda sebesar Rp 10 juta bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

Sebelumnya Arif Rachman dituntut 1 tahun kurungan penjara oleh JPU.

Satu diantara hal yang meringankan Arif Rachman yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved