Sidang Ferdy Sambo Cs
Anak Buah Sambo Tertunduk Lesu Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction Of Justice
Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Brigadir J divonis 10 bulan kurungan penjara.
Editor:
Fanry Maulana
TRIBUN-MEDAN.Com, Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Brigadir J divonis 10 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (223/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Rachman tampak tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dijatuhi hakim.
Arif Rachman juga mendapat pidana denda sebesar Rp 10 juta bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.
Sebelumnya Arif Rachman dituntut 1 tahun kurungan penjara oleh JPU.
Satu diantara hal yang meringankan Arif Rachman yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selengkapnya tonton video :
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo Cs
Pelukan Erat Istri dan Anak Hendra Kurniawan, Tak Bisa Tahan Tangis Saat Hakim Bacakan Vonis |
![]() |
---|
Ungkapan Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara : Ayah Gak Bersalah |
![]() |
---|
MUNCUL Petisi Dukung Sambo Tak Dihukum Mati : Beliau Hanya Membela Harkat dan Martabat Istrinya |
![]() |
---|
Ungkapan Kekecewaan Ayah Brigadir J Bharada E Balik Jadi Polisi : Harusnya Dia Dipecat |
![]() |
---|
Tangis Istri Arif Rachman Pecah saat Hakim Bacakan Vonis 10 Bulan Kasus Obstruction Of Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.