Berita Sumut
Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 1 Kilo Sabu, Barang Bukti Berasal dari Aceh, Bakal Diedarkan di Langkat
Seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Tersangka ditangkap di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di loket angkutan umum Bus Murni.
Baca juga: 50 Kg Sabu di Kabupaten Asahan Gagal Beredar, Gembong Narkobanya Lolos
Adapun identitas kurir sabu ini bernama Adil Akbar (42) warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Pelaku diamankan pada, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 16.35 WIB.
"Penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh personel, jika ada seorang yang di curigaimembawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkala Brandan -Medan," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di Polres Langkat pada, Kamis (23/2/2023).
Lanjut Faisal, mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung mendatangi TKP.
"Melihat kendaraan yang diinformasikan tersebut melintas, personel menyetop Bus Murni tersebut. Selanjutnya personel mengamankan pelaku Adil Akbar," ujar Faisal.
"Personel pun melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh china warna kuning gold merek Guannyingwang, yang dibalut dengan plastik beserta lakban warna putih berisi sabu seberat satu kilogram, yang disimpan di dalam tas samping merek Diamond warna coklat yang di gunakan pelaku," sambungnya.
Barang bukti lain yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 2 juta.
Baca juga: Simpan Satu Paket Sabu dan Timbangan Elektronik, Pria Asal Tigalingga Ini Ditangkap Polisi
"Saat diiterogasi, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta, untuk membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dari Aceh untuk diedarkan di Kabupaten Langkat. Dan pelaku mengaku baru dua kali membawa sabu, di Langkat baru ini yang pertama kali," ujar Faisal.
Sedangkan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(cr23/tribun-medan.com)
kurir narkoba
Polres Langkat
AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang
sabu
Tribun Medan
kurir narkoba bawa 1 kilo sabu
Kecamatan Tanjungpura
Kabupaten Langkat
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.