Berita Sumut

Simpan Satu Paket Sabu dan Timbangan Elektronik, Pria Asal Tigalingga Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria berinsial GS (36) asal Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi diringkus Sat Narkoba Polres Dairi.

|
HO
Tersangka GS diringkus Sat Narkoba Polres Dairi setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,46 gram.  

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Seorang pria berinsial GS (36) asal Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi diringkus Sat Narkoba Polres Dairi.

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Rudi Sitorus mengatakan tersangka GS diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram.

Baca juga: Baru Dua Bulan Jadi Pengedar Sabu, Kedua Pria Ini Ditangkap Polisi, Kini Diadili di PN Medan

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga, dan tim langsung melakukan penelusuran," ujar Rudi, Kamis (23/2/2023).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang menunggu pembeli dan langsung melakukan penangkapan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram beserta satu unit timbangan elektronik.

"Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan satu klip plastik transparan berisikan yang kami duga adalah narkotika jenis sabu, beserta 1 unit timbangan elektronik," terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Adi.

"Katanya barang itu berasal dari seseorang bernama Adi. Sekarang masih kami lakukan pengembangan, " ungkap Rudi.

Barang haram itu pun rencananya akan dijual oleh pelaku kepada siapa saja yang ingin membelinya.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Pengedar Sabu Pasrah Diciduk Polisi

"Namun apabila tidak ada yang membeli, maka si pelaku memakainya sendiri," kata Rudi.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Dairi untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 112 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(cr7/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved