Polresta Deliserdang

Penjelasan Kapolresta Deli Serdang Terkait Pecabulan Dan Pembunuhan Anak Balita

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH memimpin temu pers di di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (23/02/23)

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH memimpin temu pers di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (23/02/23) terkait Kasus pencabulan dan pembunuhan anak balita. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG -Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH memimpin temu pers di di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (23/02/23) terkai Kasus pencabulan dan pembunuhan anak balita.

Kapolresta menjelaskan bahwa korban berinisial SA (4) dibunuh dan dicabuli yang kemudian pihaknya menangkap pelaku bernama AP (17) Lk, warga Gang Keluarga Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.


Jasad Balita inisial SA (4) awalnya ditemukan oleh warga sudah dalam keadaan membusuk di semak belukar belakang rumah warga di Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (21/2/2023) pagi.

Kata Kapolres, sesuai keterangan pelaku saat diinterogasi, peristiwanya bermula pada Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 wib, saat itu pelaku sedang berada dirumahnya rebahan sambil menonton film porno dari HP milik pelaku. Setengah jam kemudian, pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film dewasa tersebut.

Lalu pelaku turun kebawah dan berdiri depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain didepan rumah pelaku. Kemudian pelaku berkata "SA sini dulu bentar" sambil mengayunkan tangan kepada korban.

Lalu korban mendatangi pelaku dan dibawa masuk kedalam rumah oleh pelaku dengan menggendong korban ke kamar pelaku.

Tiba dikamar pelaku, korban diturunkan pelaku diatas tilam dengan terbaring telentang berhadapan dengan pelaku. Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku sekuat tenaga. Korban mencoba melawan namun pelaku tetap memperkuat cekikan hingga korban kemudian pingsan. Setelah korban pingsan, pelaku kemudian memasukkan jari tengah dan telunjuknya ke dalam kemaluan korban.

Namun beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Kemudian pelaku mencekik kembali leher korban dengan menggunakan celana training panjang warna biru dengan posisi korban masih terlentang. Korban sempat melawan dengan kedua tangannya menarik kedua tangan pelaku dan korban sempat mengeluarkan suara seperti mengorok hingga akhirnya korban tidak bernyawa lagi.

Setelah itu, pelaku membuka celananya dan mencabuli korban. Usai melakukan perbuatannya, Pelaku selanjutnya turun kebawah untuk mengecek situasi, lalu pelaku mengambil sandal korban yang berada diteras rumah lalu menyembunyikannya keatas loteng. Selanjutnya pelaku menggendong jasad korban kelantai bawah rumah kemudian menuju bak kolam lalu pelaku memijak bak kolam tersebut dan menjatuhkan korban kebalik tembok yang bersemak dibelakang dapur rumah pelaku.

Dalam waktu 1x24 jam, Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (22/2/2023) dengan barang bukti satu helai baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan big bear hug, satu helai rok pendek anak-anak warna hitam, satu helai celana pendek anak-anak warna putih, satu helai celana dalam anak-anak warna putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak-anak warna merah, satu helai training panjang warna biru, satu helai kaos warna hitam bintik putih, satu helai celana pendek, satu buah HP Galaxy J2 Prime.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun," tegas Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH. 

Kapolres Turut didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIK. MH, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu SH, Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Riki Sitanggang SH. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved