News Video
7 Debt Collector Jadi Tersangka, 4 Masih Buron, Satu Buronan Merupakan Residivis Kasus Penganiayaan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, buronan itu bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Sinta.
Dari ketujuh tersangka debt collector, empat di antaranya masih dalam pencarian alias buron.
Polisi menyebut, salah satu debt collector yang jadi buronan merupakan residivis kasus penganiayaan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, buronan itu bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong.
Erick diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas," kata Hengki, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/2).
Dalam kasus ini, Hengki menggambarkan Erick sebagai pria yang mengenakan baju garis-garis biru.
Tersangka ikut membentak polisi yang mencoba menengahi persoalan antara debt collector dengan Clara Sintha.
Tak hanya membentak polisi, tersangka juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Erick dan tiga buronan lainnya.
Sementara tiga tersangka sudah berhasil diamankan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, beredar video penarikan paksa mobil milik Clara Sintha oleh sejumlah debt collector.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Apartemen Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Februari lalu.
Tak hanya mengambil paksa mobil, debt collector juga membentak polisi yang berusaha menengahi persoalan.
Kasus ini sempat membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran marah besar.
Hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setelah mencoba kabur.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Tetapkan Tersangka 7 Orang Debt Collector yang Bentak Polisi, 4 Berstatus DPO
debt collector
Debt Collector ditahan
Tersangka Debt Collector
residivis
Kasus Debt Collector
penarikan paksa mobil milik seleb TikTok
Clara Sinta
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.