Breaking News

Pelantikan Pejabat

Orang Meninggal Dilantik Jadi Pejabat, DPRD Minta Edy Rahmayadi Evaluasi Kepala BKD

DPRD Sumut meminta Edy Rahmayadi mengevaluasi Kepala BKD karena salah menginput data pejabat yang dilantik

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting meminta Gubernur Sumut mengevaluasi Kepada Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sumut Safruddin terkait kesalahan pendataan pada pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Saskami menilai Safruddin tidak melakukan pekerjaannya dengan baik hingga pegawai yang sudah pensiun dan meninggal masih bisa masuk ke dalam daftar nama pejabat yang dilantik.

“Kita serahkan sama gubernur saja untuk evaluasi itu, karena yang lantik kan gubernur,” kata Baskami, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Aneh Sekali, Pejabatnya Sudah Dua Tahun Meninggal, Tapi Namanya Ikut Dilantik Edy Rahmayadi

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, seharusnya BKD Sumut melakukan seleksi dengan baik dan hati-hati, agar tidak terjadi peristiwa yang justru memalukan bagi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Harusnya itu terseleksi dengan benar, inikan orang-orang bekerja untuk provinsi, harus hati-hati diseleksi manusianya,” ungkapnya.

Dia juga meminta, di akhir masa jabatan Gubernur Edy dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dapat memperbaiki sistem kepegawaian di lingkungan Pemprov Sumut. Pagawai yang ditempatkan harus mumpuni di bidangnya.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Pegawai yang Sudah Dua Tahun Meninggal, Begini Kata Kepala BKD Sumut

“Kita mau orang-orang yang punya potensi yang benar-benar mau bekerja yang ditinggalkan gubernur. jadi pilihlah orang yang mumpuni bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui dari 911 pejabat eselon III dan IV dijajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa 21 Februari 2023 lalu ternyata ada satu nama yang telah meninggal dunia. 

ASN yang meninggal dunia tersebut bernama Edison Hutasit.

Baca juga: Ternyata, Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pegawai yang Sudah Meninggal Dua Tahun

Di mana nama almarhum ini masuk daftar dalam Surat Keputusan yang dilantik tersebut menjabat Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Safruddin membenarkan hal tersebut.

Ia menerangkan bahwa ada kesalahan dalam penginputan data.

"Betul, itu betul," kata Safruddin, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Bilang Tak Ada Lagi Lelang Jabatan, Saya Sudah Ngomong Sama Presiden

Safruddin mengatakan, kesalahan ini lantaran nama yang bersangkutan sama tetapi beda data.

Namun saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan data tersebut.

"Jadi ada kesalahan data. Belum ada update data bawa nama tersebut telah meninggal dunia di BKD. Karena aplikasi itu yang pengelolanya adalah BKN. Tapi memang ada peran pemegang data provinsi. Jadi hal ini memang suatu kelalain kami dan segera di perbaiki," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved