Berita Sumut

Penangkapan Dua Pencuri Kotak Amal Masjid di Madina Butuh Kerja Keras, Begini Kronologinya

Ali Siregar (17) dan Anto Simanjuntak (20) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi usai pencuri kotak amal di Masjid Raya Baiturrohaman Aek Kapesong.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Dua pencuri kotak amal di Masjid Raya Baiturrohaman Aek Kapesong, Desa Huta Puli, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailingnatal, Ali Siregar (17) dan Anto Simanjuntak (20), usai ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ali Siregar (17) dan Anto Simanjuntak (20) kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, usai pencuri kotak amal di Masjid Raya Baiturrohaman Aek Kapesong, Desa Huta Puli, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailingnatal.

Mereka ditangkap karena mencuri kotak amal masjid pagi-pagi buta dengan mengendarai angkotnya pada Kamis 23 Februari 2023 kemarin.

Baca juga: Armontison Butar-Butar Kepergok Curi Kotak Amal di Warung, Pelaku Dihajar Massa

Penangkapan dua maling ini pun butuh kerja keras pengurus masjid, karena keduanya licin saat hendak ditangkap.

Kapolres Mandailingnatal, AKBP Reza Chairul mengatakan, kasus pencurian ini bermula pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu, dua maling ini kepergok mencuri kotak amal oleh seorang wanita bernama Asrawati, saat dia hendak ke kamar mandi masjid.

Melihat itu, Asrawati pun meneriaki mereka hingga suaminya Abdul Kholid keluar dan melihat pelaku.

Tanpa pikir panjang, Abdul Kholid langsung mendatangi pelaku yang sudah berusaha kabur menggunakan mobil angkutan umum yang dikendarainya.

Abdul pun langsung menarik kerah salah satu pelaku sekuat tenaganya, namun gagal.

Pelaku rupanya buru-buru menginjak pedal gas angkot sampai Abdul nyaris terseret dan terpaksa melepaskannya.

"Sudah menarik kerah baju sopir angkot tetapi pada saat bersamaan laki-laki yang mengemudi mobil tersebut langsung memajukan mobil sehingga terpaksa melepaskan tarikannya karena ia hampir terjatuh," kata AKBP Reza Chairul, Jumat (24/2/2023).

Usaha Abdul Kholid tak berhenti di sini.

Ia mengajak dua temannya Raysid dan Iwan mengejar mereka menggunakan sepeda motor sampai ke Desa Sihepeng, namun gagal.

Sejam kemudian, barulah mereka melaporkan peristiwa pencurian kotak amal ini ke BKM Masjid dan setelah itu mereka mengecek rekaman CCTV di salah satu rumah makan.

Di sini mereka mendapat petunjuk berupa foto dan ciri-ciri pelaku yang dijepret dari layar monitor CCTV rumah makan.

Baca juga: Detik-detik Pencurian Kotak Amal Masjid di Binjai Terekam CCTV, Pelaku Dua Orang Naik Motor Matik

Berbekal foto tadi mereka mendatangi sebuah bengkel mobil milik Rifai yang berada di Desa Huta Raja, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailingnatal dan menanyakan ke montir apakah mengenal pelaku.

Lalu montir tersebut mengatakan ia mengenal orang yang mereka cari karena sering datang servis angkot ke bengkel tersebut dan meminta pengurus masjid tadi menunggu kabar.

Sore harinya, montir bengkel tersebut mendatangi Abdul Kholid dan menyuruhnya untuk menjumpai Rifai, pemilik bengkel.

Setelah menemui pemilik bengkel tadi ia mendapatkan informasi nama pelaku beserta alamatnya.

Kemudian pemilik bengkel tadi berbaik hati mau menemui pelaku di Desa Sayur Matinggi dan membawanya ke kantor Desa dengan alasan akan diajak berdamai dengan BKM Masjid.

Kedua pelaku pencurian kotak amal tadi pun dibawa ke balai Desa Hutarajadan lokasi dikerumuni warga yang emosi.

Kedua maling kurang ajar ini nyaris dihajar massa karena ratusan warga semakin ramai dan jalan di desa tersebut tak bisa dilalui.

Beruntung, Kapolres Mandailingnatal AKBP Reza Chairul pada pukul 22.30 WIB datang dan meminta pelaku dibawa ke Polres Madina untuk dijebloskan.

Saat ini dua maling ini sudah ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Selama kegiatan negoisasi berjalan dengan aman dan terkendali. Kedua orang terduga pencuri kotak infak berhasil dibawa ke Polres Madina dalam keadaan aman,"katanya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved