Berita Medan

Kadis Kominfo Beberkan Bukti Taman Cadika Sudah Jadi Aset Pemko Medan, Tanggapi Klaim Warga

Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane menyatakan Taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor saat ini sudah jadi aset Pemko Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Sejumlah warga yang mengklaim Taman Cadika merupakan tanah warisan pribadi, menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan, Arrahman Pane menyatakan, Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor saat ini sudah menjadi aset Pemko Medan.

Hal itu menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, yang menyebut Taman Cadika bukan milik Pemko Medan.

Baca juga: Pemilik Taman Cadika Datangi BPN Medan, Memohon Agar Lahan Diklaim Aset Pemko Medan Dikembalikan

Menurut Arrahman, bukti Taman Cadika merupakan aset Pemko Medan yakni surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994. 

Sehingga, kata Arrahman, Pemko Medan merevitalisasi Taman Cadika guna memaksimalkan fungsinya sebagai ruang publik dan taman terbuka hijau.

"Misalnya ruang berolahraga seperti  adanya lapangan sepak bola, ruang rekreasi untuk masyarakat umum dan hal lain sebagainya akan terus kita perbaiki," jelas Arrahman, Sabtu (25/2/2023).

Revitalisasi ini, lanjut Arrahman, juga sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam merawat dan memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat. 

"Rasa kebersamaan dan rasa memiliki Medan pun bisa tumbuh dalam ruang terbuka publik yang ramah bagi setiap kalangan masyarakat," ujarnya. 

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.

Kedatangan para warga ini untuk meminta BPN Medan segera memproses hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Para warga ini mengklaim, bahwa lahan seluas 25 hektar di Taman Cadika, di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor adalah milik mereka.

Menurut Kuasa Hukum para warga, Enni Martalena Pasaribu para warga ini merupakan ahli waris dari lahan yang saat ini diklaim sebagai aset Pemko Medan.

Ia mengungkapkan, kedatangannya ke lokasi untuk bertemu langsung dengan kepala BPN Medan, namun tidak bertemu.

Baca juga: Banyak Penggusuran Paksa, Komisi III DPRD Kota Medan Sidak Taman Cadika

Dikatakannya, selama ini Pemko Medan memakai lahan tersebut berlandaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan bukan pemilik.

"Kita meminta supaya BPN menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha yang sudah inkrah, dimana dalam putusan tersebut telah menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan, atas nama pemerintah Daerah Kota Medan," kata Enni kepada Tribun-medan, Rabu (22/2/2023) lalu.

(cr5/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved