Berita Viral

Shane Lukas Menangis Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Otak Penganiayaan David, Provokator dan Merekam

polisi meringkus satu orang lagi. Tersangka baru di kasus penganiayaan David, yakni Shane Lukas (19). 

HO
polisi meringkus satu orang lagi. Tersangka baru di kasus penganiayaan David, yakni Shane Lukas (19).  

Setelah menemui korban di depan rumah teman David yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta David untuk melakukan 'sikap tobat'.

Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.

Namun, David lagi-lagi tidak bisa melakukannya.

Mario akhirnya naik darah lalu menendang dan memukul area vital korban berkali-kali hingga korban terkapar.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan otak hingga koma.

Meski sebelumnya lantang dalam memprovokasi Mario untuk memberikan “pelajaran” kepada David, Shane hanya tertunduk saat dihadirkan dalam perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Shane yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22, tak sekalipun menoleh kepada pewarta yang meliput jalannya jumpa pers.

"Bang Jago lihat ke sini Bang Jago, masuk TV nih," seru pewarta yang hadir dalam jumpa pers.

Tak disangka, Shane Lukas malah mengeluarkan air mata lalu menangis sesenggukan.

Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.

Meski demikian, hal itu tidak menghalangi jalannya konferensi pers.

Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, konferensi pers tetap berlanjut Ade mengatakan, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.

Baik Mario Dandy Satrio maupun Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Line-up PSIS Semarang Vs Persita Tangerang Liga 1, Prediksi Skor dan Head to Head PSIS vs Persita

Baca juga: BKAD Klaim Tidak Ada Kecolongan Gaji terkait Gubernur Lantik Pejabat yang Meninggal dan Pensiun

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved