Sumut Terkini

BKAD Klaim Tidak Ada Kecolongan Gaji terkait Gubernur Lantik Pejabat yang Meninggal dan Pensiun

Kepala BKAD Sumut memastikan Pemprov Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal.

TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatra Utara Ismael Panerus Sinaga saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatra Utara Ismael Panerus Sinaga memastikan Pemprov Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.

Hal ini dikatakan Ismael menanggapi kesalahan data dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, pada Selasa (21/2/2023) lalu.

“Untuk gaji, kita pakai sim gaji, terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga, Sabtu (25/2/2023).

Ismael mengklaim dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan.

"Karena begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin juga sudah mengakui memang terjadi kesalahan pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg).

Karena kesalahan data yang tidak update tersebut pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik Gubernur.

Safruddin mengatakan karena sifatnya pengukuhan maka pencocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah. “Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Safruddin.

Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, di mana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.

"Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus di update, ini sebenarnya soal update data," ungkap Safruddin.

Safruddin pun mengakui hal ini merupakan kesalahan dirinya sebagai pemimpin di BKD Sumut yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.

"Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan enggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera diralat," kata Safruddin.

Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.

Sedangkan, ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu.

"Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya)," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved