Berita Viral

Shane Lukas Menangis Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Otak Penganiayaan David, Provokator dan Merekam

polisi meringkus satu orang lagi. Tersangka baru di kasus penganiayaan David, yakni Shane Lukas (19). 

HO
polisi meringkus satu orang lagi. Tersangka baru di kasus penganiayaan David, yakni Shane Lukas (19).  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus anak pejabat Ditjen Pajak mengungkap fakta baru. Setelah menetapkan Mario Dandy Satryo (20) sebagai tersangka penganiayaan terhadap David (17), kini polisi meringkus satu orang lagi.

Tersangka baru di kasus penganiayaan David, yakni Shane Lukas (19). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Shane merupakan teman dari Mario.

Kata Ade Ary, peristiwa itu bermula saat Mario mendapat informasi dari temannya berinsial APA bahwa AG telah mendapat perlakuan tidak baik dari David pada 17 Januari 2023.

Setelah itu, Mario kemudian mengkonfirmasi hal itu kepada AG.

Diketahui, tersangka berinisial S alias Shane Lukas (19) tersebut berperan sebagai provokator yang menyarankan Mario menganiaya David. Tak hanya itu, Sean Lukas juga berperan merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David

Shane Lukas (19) juga turut terlibat aksi penganiayaan terhadap David yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) kemarin.

Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.

Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan David “pelajaran”.

“Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario),” ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’. "Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui D dan menganiayanya pada 20 Februari 2023.

Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario
Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario (HO)

Peran Shane dalam penganiayaan David

Setelah mereka tiba di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dia lakukan saat Mario memberikan David ‘pelajaran’.

"Entar lu videoin saja," jawab Mario.

Shane pun meminta ponsel Mario untuk mendokumentasikan penganiayaan yang telah direncanakan.

Setelah menemui korban di depan rumah teman David yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta David untuk melakukan 'sikap tobat'.

Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.

Namun, David lagi-lagi tidak bisa melakukannya.

Mario akhirnya naik darah lalu menendang dan memukul area vital korban berkali-kali hingga korban terkapar.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan otak hingga koma.

Meski sebelumnya lantang dalam memprovokasi Mario untuk memberikan “pelajaran” kepada David, Shane hanya tertunduk saat dihadirkan dalam perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Shane yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22, tak sekalipun menoleh kepada pewarta yang meliput jalannya jumpa pers.

"Bang Jago lihat ke sini Bang Jago, masuk TV nih," seru pewarta yang hadir dalam jumpa pers.

Tak disangka, Shane Lukas malah mengeluarkan air mata lalu menangis sesenggukan.

Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.

Meski demikian, hal itu tidak menghalangi jalannya konferensi pers.

Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, konferensi pers tetap berlanjut Ade mengatakan, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.

Baik Mario Dandy Satrio maupun Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Line-up PSIS Semarang Vs Persita Tangerang Liga 1, Prediksi Skor dan Head to Head PSIS vs Persita

Baca juga: BKAD Klaim Tidak Ada Kecolongan Gaji terkait Gubernur Lantik Pejabat yang Meninggal dan Pensiun

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved