Penganiayaan

Tersangka Baru Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak, Ini Sosoknya

Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan tersangka baru kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktoral Jenderal Pajak (DJP), Mario.

HO
polisi meringkus satu orang lagi. Tersangka baru di kasus penganiayaan David, yakni Shane Lukas (19). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan tersangka baru kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktoral Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satriyo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan tersangka baru itu berinisial S yang merupakan teman dari Mario.

Mario Dandy Aniaya David hingga Koma
Mario Dandy Aniaya David hingga Koma (Twitter)

“Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada saudara S alias SLRPL usia 19 tahun warga Selurahan Srengseng Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS yang akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Kata Ade Ary, peristiwa itu bermula saat Mario mendapat informasi dari temannya berinsial APA bahwa AG telah mendapat perlakuan tidak baik dari David pada 17 Januari 2023. Setelah itu, Mario kemudian mengkonfirmasi hal itu kepada AG.

“Di tanggal 20 Februari tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian S bertanya ‘kamu kenapa?’,” kata Ade Ary.

Diketahui, tersangka berinisial S alias Shane Lukas (19) tersebut berperan sebagai provokator yang menyarankan Mario menganiaya David.

“Tersangka MDS menjadi emosi dan tersangka S menjawab ‘gua kalau jadi lu pukulin aja, itu parah den’,” ungkap Ade Ary.

Tak hanya itu, Sean Lukas juga berperan merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.

“Kemudian sesampainya dirumah temannya anak korban saudara D, tersangka S bertanya kepada MDS, ‘perannya apa’ tersangka MDS bilang ‘lu videoin aja ini pakai hp gua’,” sambung Ade Ary.

Atas keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, Shane Lukas kini dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Kronologi

Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula saat Mario mendapat aduan bila teman wanitanya yang berinisial A mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mendapat aduan itu, Mario Dandy Satriyo sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban David. Namun, hal itu tak mendapat jawaban.

Tak berhenti di sana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhgembalikan kartu pelajar milik korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved