Maling Becak Motor
Maling Becak Motor Cincang Barang Bukti, Pelaku Sekarang Masuk Sel
M Iqbal Hasibuan nekat maling becak motor. Barang bukti langsung dicincang guna menghilangkan jejak
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- M Iqbal hasibuan, pelaku maling becak motor ini akhirnya diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Sebelumnya, Iqbal maling becak motor milik korbannya Wakirin di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu (19/2/2023) dini hari.
Setelah mencuri becak motor, Iqbal pun mencincang barang curiannya guna menghilangkan jejak.
Baca juga: Sopir Angkot Maling Kotak Amal, Pelaku Sempat Kejar-kejaran dengan Pengurus Masjid
Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat pemiliknya tengah beristirahat.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor terbangun. Kemudian pelapor pergi ke parkiran dan melihat becak motor miliknya telah hilang. Sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Rusdi, Minggu (26/2/2023).
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan.
Baca juga: Sejumlah Perwira Polda Sumut Dimutasi, Ada yang Sebentar Lagi Jadi Jenderal
Diketahui, bahwa pelaku berada di Tanah Jawa Komplek RS Balimbingan.
Sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan Iqbal Hasibuan beserta barang bukti berupa satu unit Honda Verza BK 4222 WAD berwarna putih dan beberapa potongan besi gandengan becak yang sudah dipotong-potong.
Polisi kemudian mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Verza tersebut, dan ternyata benar kendaraan yang dikuasi Iqbal adalah kendaraan milik Wakirin.
Baca juga: ASN Dinas Kehutanan Maling Tabung Gas, Polisi: Katanya Terdesak Ekonomi
“Tersangka diintrogasi oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Merk Honda Verza dari Jalan Pesantren Kel Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba,” jelasnya.
Kini atas perbuatannya, Iqbal disangkakan dengan pasal 363 subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksima 5 tahun penjara.(Alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.