Berita Viral
Viral Pesepeda Diduga WNA Kedapatan Melintas di Jalan Tol, Ternyata Bisa Dipidana
Video diduga WNA kedapatan melintas di jalan tol itu cukup menarik atensi warganet lantaran begitu tak biasa.
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM – Baru-baru ini viral di media sosial video pesepeda diduga warga negara asing (WNA) kedapatan melintas di jalan tol.
Video diduga WNA kedapatan melintas di jalan tol itu cukup menarik atensi warganet lantaran begitu tak biasa.
Momen diduga WNA kedapatan melintas di jalan tol itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Minggu (26/2/23).
Pada unggahan itu menunjukkan suasana di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Jika umumnya jalan tol dilintasi oleh kendaraan roda empat atau lebih, maka lain halnya dengan yang terjadi pada unggahan ini di mana tampak empat orang pesepeda yang sedang santai melaju di bahu jalan tol.
Hal itu tentu saja membuat masyarakat yang melintas bingung.
Baca juga: Kawanan Maling Satroni Toko di Tebingtinggi, Pemilik di Kurung dalam Ruangan
Mengutip dari kompas.com, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) membenarkan kejadian itu menjelaskan bahwa rombongan sepeda tersebut masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui gerbang Tol Pondok Gede Barat pada Sabtu (25/2/23).
Plt. Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Nouval M. Rizky mengatakan pun sangat menyayangkan kejadian tersebut lantaran larangan pesepeda dilarang untuk melintas sudah terpasang di pintu masuk tol.
"Larangan sepeda melintasi jalan tol telah dipasang di akses masuk jalan tol dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pesepeda dan pengguna jalan tol lainnya. Sangat disayangkan jika pengendara sepeda kurang memperhatikan adanya rambu-rambu tersebut," ujar Nouval.
Kini petugas dan pihak Kepolisian Patroli Jalan Raya masih terus melakukan pelacakan.

Ketentuan jalan tol dikhususkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih sebelumnya telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.
Bagi pelanggarnya akan dipidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 Ayat 6, yakni pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet yang menyoroti kejadian itu.
Tak sedikit yang menerka-nerka keempat pesepeda itu adalah WNA yang nyasar.
“Kalo pengendara mobil ga sengaja nabrak tuh pesepeda di tol kek gini, pengendara mobil tetep salah ga?” tulis @mario_lando.
Baca juga: VIRAL Seorang Pria Sebar Video Mesum Mantan Pacar Karena Tak Terima Diputuskan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.