Komplotan Maling

Memalukan, Komplotan Emak-emak dari Kota Medan Maling di Tebingtinggi, Modusnya Begini

Empat orang emak-emak asal Kota Medan nekat melakukan aksi pencurian di Kota Tebingtinggi. Modusnya pun bikin geleng kepala

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI - Empat orang emak-emak dari Kota Medan diamankan warga karena maling di rumah warga yang ada di Lingkungan I, Tualang Kecamatan, Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.a

Keempat emak-emak ini ditangkap maling dengan modus berpura pura ingin belanja sebelum masuk ke rumah warga dan mengambil benda berharga. 

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, keempat pelaku diamankan warga pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.

Baca juga: Kawanan Maling Toko Beraksi di Tebingtinggi, Pelaku Curi Rokok dan Pemilik di Kurung Dalam Ruangan

"Penangkapan  terhadap 4 orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang," kata Junisar kepada Tribun, Selasa (28/2/2023). 

Saat diamankan para pelaku belum berhasil melakukan pencurian karena warga terlebih dahulu menangkap empat emak emak karena pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama. 

"Belum sempat masuk ke rumah, masih bertanya tanya di kede, namun warga sudah keburu menangkap pelaku," ujar Junisar. 

Adapun para pelaku adalah, Ayu Anja (23) warga Bromo Menteng II Barbat, Medan Denai Kota Medan.         

Baca juga: AMPI Kota Medan tak Akui Rakesh si Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis Sebagai Anggotanya

Mariani (43) warga Kelurahan Titi Kuning,  Kecamatan, Medan Johor Kota Medan. 

Tesa pasaribu (19) warga jalan Lumban Surbakti Kecamatan Medan selayang Kota Medan.  

Junisar mengatakan, dalam aksinya para pelaku berpura pura ingin membeli rokok lalu mengajak pemilik warung berbicara. 

Kemudian satu dari pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah benda beharga.

Baca juga: Iqbal Hasibuan Ditangkap setelah Maling Becak, Barang Bukti Dipotong-potong

Junisar menyebutkan, jika tiga dari empat pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama pada 6 Februari lalu. 

Atas hal itulah warga melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyerahkannya ke polisi. 

"Jadi pelaku berpura pura membeli rokok. Kemudian tiga orang yang membeli rokok tersebut mengajak si penjual berbicara lalu satu orang dari pelaku tersebut ijin menumpang ke kamar mandi di dalam rumah dan melakukan pencurian dengan cara memeriksa dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah. Dan tiga pelaku ada yang dikenali warga karena pernah melakukan pencurian di lokasi itu, " sebut Junisar. 

Para pelaku pun kemudian dikenakan pasal 363 tentang pencurian. "Setelah kita periksa dan adanya pengakuan dari pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana," tutup Junisar. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved