Protes Seratusan ASN Dinonjobkan, BKD Sebut Efek Perampingan OPD
Seorang ASN lainnya menyebutkan banyak dari pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan yang menunjukkan sikap protes.
"Banyak juga yang protes dan segera akan melapor ke KASN, karena Peraturannya ASN tidak boleh nonjob, terkecuali terkena hukuman," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, menjelaskan seharusnya pejabat eselon IV yang nonjob 152, tetapi kemudian tinggal 120 karena 32 lainnya tetap mendapat jabatan.
Kemudian jabatan eselon III seharusnya hilang 74, namun hanya 54 orang yang nonjob atau 20 pejabat lainnya tetap mendapat jabatan. "Ini ada juga yang kita turunkan menjadi eselon IV," ujar Kepala BKD Safruddin.
Lebih lanjut Safruddin mengatakan, hilangnya jabatan 120 eselon IV dan 54 eselon III, adalah karena faktor perampingan OPD.
"Nonjob begini, kita kan banyak jabatan berkurang, otomatis pasti adalah yang nonjob, namanya jabatan berkurang. Contoh di OPD tertentu sekian banyak eselon IV tinggal satu, itu rata-rata Kasubbag Kepegawaian, ada yang cuma dua, Kasubbag Kepegawaian dengan Kasubbag Keuangan," jelas Safruddin.
Nonjob jabatan itu, kata Safruddin, rata-rata Kasubbag Kepegawaian, terkecuali untuk UPT. "Dalam penataan organisasi, memang organisasi kita kan menjadi lebih rampung, otomatis orang-orangnya menjadi sedikit, makanya mereka harus menjadi lebih optimal, lebih energik, lebih kompetitif," ujar Safruddin.
Lantik Pejabat Terjerat OTT
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi ditemukan melantik pejabat yang pernah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (21/2/2023) lalu.
Pejabat terjaring OTT Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu bernama Yafizham Parinduri yang dilantik menjadi Kepala Subbidang Bina Keuangan II Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan, nama Yafizham Parinduri masuk daftar revisi Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut. Safruddin memastikan jabatannya gugur dan akan digantikan ASN yang lain.
"Itu termasuk yang kita revisi, dia eselon IV Kasubbid di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Sumut," ungkap Safruddin, Selasa (28/2/2023).
Safruddin menuturkan, masuknya nama Yafizham berdasarkan usulan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut dan merupakan ASN pindahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, beberapa waktu lalu.
"Dalam berkas pindahnya, ada keterangan dari Pemkab Langkat, bahwa dia (Yafizham) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang mau pun berat dan tidak dalam menjalani proses hukum," sebut Safruddin.
Diketahui, Yafizham diamankan petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut saat dia menjabat sebagai Camat Babalan.
Yafizham diamankan bersama Sekcam dan Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu siang, 29 Januari 2020.
Dia di OTT Polda Sumut karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan menerbitkan surat rekomendasi camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2020 lalu.
BKD Sumut Beberkan Alasan Belum Adanya Pengganti Definitif 8 Jabatan Kosong di Pemprov Sumut |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2024 akan Dilantik Pemprov Sumut di Juni 2025, PPPK pada Oktober |
![]() |
---|
BKD Belum Panggil Anggota DPRD Sumut yang Cekcok dengan Pramugari, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BKD Sebut Kadis Kominfo Sumut Bukan Mengundurkan Diri tetapi Ajukan Surat Pensiun |
![]() |
---|
Beredar Kabar ASN Tak Pakai Seragam Khaki Lagi, Begini Kata BKD Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.