Pengedar Sabusabu di Medan Maimun Ditangkap

Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA - Tampang Reza Fahlefi Lubis (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Medan Maimun, usai ditangkap Polisi, Kamis (28/5/2026). Tersangka mengaku baru 2 bulan menjadi pengedar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Satu tersangka bernama Reza Fahlefi Lubis (36) ditangkap tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, dari Reza, didapat barang bukti narkoba 6 paket sabu dalam plastik, 1 paket isi sabu seberat 1,76 gram. Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 190 ribu.

Poltak membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru 2 bulan menjadi pengedar narkoba. "Pelaku ngaku sudah menjual sabu tersebut selama 2 bulan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Kamis (28/5).

Baca juga: Papan Reklame di Pancur Batu Timpa Motor dan Mobil DIterjang Angin Kencang

Polisi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis 28 Mei, dinihari tadi setelah mereka mendapat informasi adanya pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian Polisi mengintai pelaku, berpura-pura menjadi pembeli, hingga mendapat momen tepat menangkapnya. Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari rekannya, yang kini masih diselidiki. "Pada saat melakukan transaksi tim langsung mengamankan pelaku yang memberikan plastik klip kecil yang diduga sabu-sabu,” katanya. (cr26/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved