Berita Viral

Minta Menkeu Sri Mulyani Mundur, Ternyata Segini Gaji PNS DJP Bursok Anthony Sebulan

Tunjangan gaji pada jabatan yang diduduki Bursok Antony sebesar Rp. 28.757.200 setiap bulannya.

Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO / Tribun Medan
Kantor Direktorat Jenderal Pajak 

Tunjangan kinerja pegawai Dorektorat Jenderal Pajak yang mencapai puluhan juta tersebut terbilang fantastis. Maka tak heran, para pegawainya hidup dibaluti dengan kemewahan.

Belum lama ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara II, Bursok Anthony juga menjadi sorotan.

Hal ini bermula dari ia yang meluapkan ketidaksukaannya atas kinerja Menkeu Sri Mulyani yang nampak tebang pilih dalam menindaklanjuti aduan.

Kini sosok Bursok Anthony yang menjabat sebagai Kepala Subbag dengan pangkat Pembina IV A di DJP kanwil Sumut II disorot oleh publik lantaran ia bersama keluarganya ternyata pernah menginap di hotel selama 8 bulan lamanya.

Diketahui, Bursok Anthony Marlon bersama istrinya, Rahel, menginap sejak 20 April 2015 hingga 30 Desember 2015 dengan total tagihan Rp 98.520.000.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tampak tunjangan gaji pada jabatan yang diduduki Bursok Antony sebesar Rp. 28.757.200 setiap bulannya.

Profile Bursok Anthony Marlon

Nama: Bursok Anthony Marlon, S.E., M.E.

NIP: 197203291997031001/ 060091512

Agama: Kristen Protestan

Pangkat: Pembina/IVa

Jabatan: Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga

Kantor: Kanwil DJP Sumatera Utara

Istri: Rahel Nainggolan

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved