Berita Viral

Usai Bertemu Ketum Parpol, Prabowo Sebut Tunjangan Anggota DPR Dicabut dan Moratorium ke Luar Negeri

Presiden RI Prabowo Subianto kembali merespons aksi demonstrasi yang terus meluas dan berujung anarkis.

Editor: Juang Naibaho
YouTube/ Sekretariat Presiden
PRESIDEN TANGGAPI DEMO - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait perkembangan terbaru di Istana Kepresidenan pasca demo massa ditemani Megawati hingga Surya Paloh, Minggu (31/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden RI Prabowo Subianto kembali merespons aksi demonstrasi yang terus meluas dan berujung anarkis.

Demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah ini merupakan aspirasi publik yang memprotes besaran tunjangan anggota DPR RI, seperti tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Kebijakan ini dinilai melukai hati rakyat.

Merespons hal itu, Prabowo mengumumkan bahwa DPR RI bersama pimpinan partai politik sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

Kebijakan tersebut di antaranya mencabut besaran tunjangan anggota DPR dan melakukan moratorium terhadap kunjungan kerja ke luar negeri.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Prabowo menegaskan langkah tersebut diambil setelah mendapat laporan dari para ketua umum partai politik. 

Mereka juga sudah memutuskan sanksi tegas terhadap anggota DPR yang dianggap menyampaikan pernyataan keliru dan tidak berpihak pada rakyat.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI. Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan kepala umum partai juga telah menyampaikan melalui Ketua Fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat masyarakat.

Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai, bukan melalui aksi anarkis.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Prabowo menyinggung bahwa aksi anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa belakangan ini sudah mengarah pada tindakan makar dan terorisme. 

Karena itu, dia menginstruksikan TNI dan Polri bertindak tegas terhadap segala bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga perusakan sentra ekonomi.

“Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Selain itu, Prabowo menegaskan, proses pemeriksaan terhadap tujuh oknum Brimob yang terlibat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online Affan Kurniawan akan dilakukan secara terbuka. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved