Pencabulan

Bocah 9 Tahun Dicabuli Tetangga, Pelaku Sudah Lancarkan Aksinya selama 5 Kali

Perbuatan keji tersangka terungkap saat seorang guru, Erindawaty mendengar bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

HO
FG diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batubara, karena mencabuli G, anak berusia 9 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.    

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Seorang petani FG (35) warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diamankan polisi cabuli G (9) yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Perbuatan keji tersangka terungkap saat seorang guru, Erindawaty mendengar bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

"Sehingga, terlapor Erinda yang merupakan guru dari korban menanyakan terkait isu tersebut," ujar AKP JH Tarigan, Kasat Reskrim Polres Batubara, Rabu(1/3/2023).

Lanjut Tarigan, Erinda kaget bukan kepayang setelah mendengar pengakuan korban yang sudah lima kali dicabuli oleh pelaku.

"Jadi, pengakuan korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak lima kali. Yang terakhir dilakukannya pada Kamis (2/2/2023) lalu," katanya.

Lanjut Tarigan, atas kejadian tersebut dan laporan dari pelapor, tim unit PPA Polres Batubara langsung mengamankan tersangka.

"Tidak ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved