Berita Viral
BRUTALNYA Penganiayaan Mario Dandy, Tendangi Kepala David Seperti Tendangan Bebas: Free Kick!
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristilano David Ozora ternyata benar-benar brutal.
TRIBUN-MEDAN.com - Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristilano David Ozora ternyata benar-benar brutal.
Kebrutalan Mario Dandy terungkap saat Polda Metro Jaya membeberkan adegan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.
Sebelum melakukan tendangan kepada David, Mario disebut sempat mengucapkan kata 'free kick'.
"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," sambungnya.
Selain itu, Hengki juga mengungkapkan beberapa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David seperti tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, serta satu kali pukulan ke kepala korban.
Pasca temuan ini, Hengki mengatakan berdasarkan koordinasi antara saksi ahli dan penyidik, para tersangka bisa dianggap memiliki niat jahat untuk melakukan penganiayaan atau mens rea serta actus reus atau wujud perbuatan jahat.
"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengungkapkan adanya update terbaru dalam penyelidikan kasus ini yaitu saksi AGH (15) dinaikan status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya.
Hengki juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.
Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya.
Hengki juga mengumumkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas.
Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
PENYEBAB Makam Arya Daru Amblas dan Batu Bata Berserakan, Keluarga Khawatir Keberadaan Jasad Arya |
![]() |
---|
TERNYATA SAHARA Sudah Minta Maaf ke Yai Mim, Ngaku Sudah Berbuat Kasar, Ketahuan di Podcast Densu |
![]() |
---|
BERTAMBAH Kasus Keracunan MBG di Agam Capai 122 Orang, Guru juga Dirawat Usai Cicipi Menu |
![]() |
---|
KOMDIGI Ungkap Alasan Bekukan Izin Aplikasi TikTok, Mulai Fitur Live Saat Demo Hingga Iklan Judol |
![]() |
---|
SOSOK Tiktokers Riezky Kabah Tersangka Penghinaan Suku Dayak, Dulu Bikin Geram Gegara Hina Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.