DPR RI Komisi II
Provinsi Sumut Tertinggi Kedua Pelanggaran Etik Pemilu, 1 Ketua KPU dan 2 Komisioner Bawaslu Dicopot
Ketua DKPP Republik Indonesia Heddy Lugito mengatakan Sumatra Utara menjadi provinsi tertinggi kedua setelah Papua terkait pelanggaran etik.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Heddy Lugito mengatakan Sumatra Utara menjadi provinsi tertinggi kedua setelah Papua terkait pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
Heddy Lugito mengatakan pengaduan terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu mencapai 35 aduan.
“Saat ini perkara pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang diadukan di tingkat DKPP jumlahnya 35, kemudian jumlah penyelenggara yang diadukan itu 73, dan 39 anggota KPU Bawaslu kab/kota,” kata Heddy saat mendampingi Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Kamis (2/3/2023).
Dia mengatakan, tingginya kasus pelanggaran etik ini juga berujung pada pemberhentian Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu di Sumut.
Baru-baru ini, kata Heddy, DKPP memberhentikan Ketua KPU Tebingtinggi, Abdul Khalik.
“DKPP membuat keputusan memberhentikan Ketua KPU Tebingtinggi sebagai ketua karena melanggar etik. Sebelumnya 3 minggu lalu, kita berhentikan 2 komisioner anggota Bawaslu Nias Selatan,” ungkapnya.
Heddy menambahkan, kedatangannya ke Sumut menghadiri undangan Komisi II DPR RI memberikan bukti bahwa DKPP mamberikan perhatian sangat serius kepada Sumut dalam hal pelanggaran Etik Kepemiluan.
“Kalau ini kita biarkan bisa berimplikasi pada situasi Pemilu nanti. Sebenarnya Pemilu itu adalah untuk kita semua, mestinya jadi perhatian semua pihak,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.