Tebingtinggi Memilih

Abdul Khalik Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Tebingtinggi, Legowo Terima Keputusan DKPP

DKPP RI memberi teguran keras dan memberhentikan Abdul Khalik dari jabatan sebagai Ketua KPU Kota Tebingtinggi. 

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Pemberhentian Abdul Khalik itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi teguran keras dan memberhentikan Abdul Khalik dari jabatan sebagai Ketua KPU Kota Tebingtinggi. 

Pemberhentian Abdul Khalik itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Dipecat DKPP, Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU di PTUN Jakarta

Pemberhentian itu terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abdul Khalik

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusannya.

Dalam dugaan rangkap jabatan ini, Abdul Khalik berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M Hamonangan Purba. 

Abdul Khalik disebut tidak bekerja penuh waktu sebagai ketua KPU Tebingtinggi, karena menjadi dosen dan mengambil studi S3.

Menanggapi putusan tersebut, Khalik mengaku legowo menerima keputusan DKPP kepadanya.

"Iya itu putusan kemarin saya mendapatkan peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan ketua KPU Tebingtinggi, kita legowo menerima dan menghormati putusan itu," kata Khalik kepada Tribun Medan, Jumat (3/3/2023). 

Dengan adanya putusan tersebut, jabatan ketua KPU Tebingtinggi akan digantikan komisioner KPU lainya yang akan dipilih lewat rapat pleno komisioner KPU Tebingtinggi.

Sementara itu, Khalik akan bertugas sebagai komisioner di KPU Tebingtinggi

"Jadi saya dicopot dari jabatan ketua KPU namun masih bertugas sebagai komisioner di sini sampai masa bakti selesai," katanya. 

Sebelum putusan DKPP tentang pencopotan dirinya dikeluarkan, KPU kata Khalik telah pernah mengelar sidang mengenai tangkap jabatan dirinya sebagai dosen dan menempuh pendidikan S3. 

Menurut Khalik, keputusan yang dikeluarkan DKPP jauh lebih keras dari apa yang telah disampaikan KPU beberapa waktu lalu. 

Dia berpandangan keputusan DKPP tidak mengikutkan pertimbangan keputusan KPU.

Meski begitu, kata Khalik ,sebagai teradu dia tidak akan mempersoalkan keputusan tersebut. 

Baca juga: Sumut Tertinggi Kedua Pelanggaran Etik Pemilu, Satu Ketua KPU dan Dua Komisioner Bawaslu Dicopot

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved