Berita Viral

Alasan Partai Prima Ajukan Gugatan di PN Jakpus, Gugatan ke Bawaslu-PTUN Tak Tembus

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengonfirmasi pihaknya sengaja memasukkan petitum untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Konferensi pers Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU menunda Pemilu 2024, Jumat (3/3/2023). 

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengonfirmasi pihaknya sengaja memasukkan petitum untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 supaya mereka bisa ikut jadi peserta.

Padahal, ini berdampak pada partai-partai politik lain yang sudah lebih dulu sah sebagai peserta Pemilu 2024 dan gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap KPU adalah gugatan perdata.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Ketua Umum Prima Agus Jabo kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Ia membeberkan bahwa Prima sudah buntu mencari keadilan pemilu.

Sebelumnya, Prima sudah 2 kali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU, sehingga tidak dapat lolos dalam kontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang.

Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai saluran yang dimungkinkan oleh UU Pemilu, namun tetap tidak dapat tembus sebagai peserta Pemilu 2024.

Mereka masih bersikukuh bahwa syarat keanggotaan mereka memenuhi syarat dan oleh karenanya layak diverifikasi faktual hingga ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus.

Petitum kelima, yaitu permohonan agar seluruh proses pemilu diulang sejak awal, sengaja dimasukkan agar mereka bisa kembali ambil bagian.

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus.

Ia merasa, PN Jakpus sudah bertindak tepat dengan mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, termasuk menghukum KPU mengulang tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

PN Jakpus jadi bulan-bulanan pakar hukum

Akibat mengabulkan seluruh permohonan Prima dalam gugatan perdatanya terhadap KPU, PN Jakpus jadi bulan-bulanan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai PN Jakpus bertindak terlalu jauh.

"PN Jakpus membuat sensasi berlebihan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.

Ia beranggapan, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved