Nasional

Putus Pemilu Ditunda, 3 Hakim Ini Pantas Dipecat Menurut Mantan Ketua MK

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan Partai Prima yang menggugat KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO / Tribun Medan
T Oyong, Dominggus Silaban, H Bakri 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan Partai Prima yang menggugat KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memerintahkan agar KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan. KPU diperintahkan untuk mengulang kembali tahapan Pemilu 2024 dari awal.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.

Dikutip dari laman resmi PN Jakpus, T Oyong merupakan Hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum menjadi hakim di PN Jakpus, T Oyong bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan. Selain menjadi hakim, T Oyong juga menjabat sebagai Humas PN Medan. Namun sebelumnya, T Oyong menjabat sebagai Ketua PN Sarolangun. Beliau dimutasi di PN Medan pada  9 Februari 2017.

Selain T Oyong, ada Dominggus Silaban yang merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Berdasarkan NIP, Dominggus Silaban mulai diangkat pegawai negeri pada 1992. Ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan H Bakri, ia merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981. H Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berkomentar keras soal putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari Kompas, Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim perkara tersebut layak dipecat.

"Secara umum kita tidak boleh menilai putusan hakim karena kita harus menghormati peradilan. Tapi ini keterlaluan. Hakimnya layak dipecat. Bikin malu," ujar Jimly dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Jimly menegaskan, seharusnya putusan pengadilan dilawan dengan upaya hukum berupa banding dan bila perlu sampai kasasi ketika dinilai tidak tepat.

Namun, Jimly mengakui harus berkomentar keras atas putusan perdata PN Jakarta Pusat terkait gugatan Prima ini.

"Ini contoh buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundangan. MA dan KY harus turun tangan. Ini (hakimnya) pantas dipecat," tegas Jimly.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 Jimly Asshiddiqie saat mengumumkan 14 nama yang lolos dalam seleksi tahap akhir di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 Jimly Asshiddiqie saat mengumumkan 14 nama yang lolos dalam seleksi tahap akhir di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). ((KOMPAS.com/Kristian Erdianto))

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menambahkan, hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Prima soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi.

"Ini campur aduk, antara perdata dan masalah administrasi. Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga, soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar, (ini) oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami," ujar jimly.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved