Pembunuhan Sadis
Baru Bebas Satu Minggu, Jonro Sihombing Bunuh Presly Selamet Hutapea, Pernah Gagal Habisi Korban
Jonro Sihombing, residivis kambuhan yang baru saja bebas satu minggu dari penjara membunuh tetangganya bernama Presly Selamet Hutapea
TRIBUN-MEDAN.COM,DAIRI- Jonro Sihombing (33), residivis kambuhan yang baru satu minggu bebas dari penjara nekat bunuh tetangganya sendiri bernama Presly Selamet Hutapea (40) di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Jonro Sihombing ini berlangsung ketika korbannya baru saka keluar dari rumah pada Senin (6/3/2023) pagi kemarin.
Kronologis pembunuhan
Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, aksi pembunuhan berencana ini diduga berlatar masalah dendam dan sakit hati.
Baca juga: Motif Jonro Sihombing Tikam Presly Hutapea hingga Tewas, Pelaku Baru Bebas dengan Kasus yang Sama
Sebelumnya, pelaku dan korban sudah pernah terlibat cekcok.
Pada tahun 2022, pelaku sudah pernah berusaha membunuh korbannya.
Namun, aksinya itu gagal, dan pelaku dihukum sembilan bulan penjara.
Setelah mendekam sembilan bulan di penjara, ternyata pelaku masih menaruh dendam dengan Presly Selamet Hutapea.
Jonro Sihombing kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Senin (6/3/2023) kemarin.
Baca juga: Dendam Kesumat, Jonro Sihombing Tikam P Hutapea hingga Tewas, Ini Motif hingga Kronologi Penangkapan
Saat korbannya keluar rumah dan hendak mengisi angin ban motor, pelaku sudah melakukan pengintaian.
Begitu korban berhenti untuk isi angin, pelaku pun beraksi dan menikami korban sebanyak lebih dari satu kali.
Akibat insiden ini, korban menderita luka tikam di leher, lengan tangan dan perut.
Seketika, korban roboh bersimbah darah.
Pelaku yang tahu korbannya sekarat kemudian melarikan diri membawa pisau yang digunakannya untuk membunuh korban.
Karena luka korban cukup parah, korban meninggal dunia diduga kehabisan darah.
Baca juga: Jonro Sihombing Tikam Hutapea hingga Tewas, Pelaku Ternyata Pernah Coba Bunuh Korban
Sembunyi di gubuk
Pascamembunuh korban, Jonro Sihombing melarikan diri ke semak-semak yang jauh dari Desa Lau Bagot.
Di sana pelaku sembunyi di satu gubuk milik warga.
Polisi yang mendapati laporan keberadaan pelaku kemudian bergerak ke lokasi yang cukup jauh dari desa itu.
Polisi kemudian mengepung tempat persembunyian tersangka.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Francis Hutasoit, Tewas Ditikami di Warung Tuak Karena Membela sang Adik
Dalam waktu singkat, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
"Dugaan sementara motif karena sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba.
Namun, sakit hati seperti apa yang dimaksud, tidak dijelaskan lebih lanjut.
Hanya saja, Rismanto membenarkan, bahwa pelaku sempat gagal membunuh korban di tahun 2022.
Atas kasus percobaan pembunuhan itu, pelaku dihukum cuma sembilan bulan penjara.(tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.