Berita Viral

Istri Polisi Ditangkap Usai Bikin Tagar 'Percumalaporpolisi' Demi Cari Keadilan Kematian Sang Kakak

Ibu Bhayangkari bernama Ernawati itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. 

HO
Ibu Bhayangkari bernama Ernawati itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.  

TRIBUN-MEDAN.com - Istri polisi ditangkap setelah membuat tagar percumalaporpolisi di media sosial. Ibu Bhayangkari bernama Ernawati itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. 

Ia ditangkap di rumahnya di Jakarta Minggu (5/3/2023).

Ernawati membuat tagar itu sebagai bentuk mencari keadilan atas kematian kakaknya, Kahar yang tewas pada 2019 lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Helmy Kwarta dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023) mengatakan, Ernawati dilaporkan oleh tiga anggota Polri yang merasa keberatan karena fotonya ditampilkan di media sosial dengan narasi dituding sebagai dalang dari kematian kakaknya, Kahar.

"Kemarin dilakukan penangkapan. Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di sana," katanya.

Ernawati itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. 
Ibu Bhayangkari bernama Ernawati itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. 

Helmy menjelaskan, tersangka sudah sering kali memposting di media sosial dengan menampilkan foto ketiga anggota tersebut.

Tersangka membuat caption seakan merekalah pembunuhnya dan juga menampilkan tagar #percumalaporpolisi.

"Tersangka kerap membuat video kemudian di upload ke media sosial, seperti TikTok. Tersangka merasa terzolimi dan mencari simpati dari publik atas kematian kakaknya, Kahar.

Namun itu tidak benar dan ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented oleh dia. Di situ juga dijadikan media tersangka jualan. Sebelum dia jualan, tersangka sampaikan dulu bahwa dia terzolimi," jelasnya.

Helmy menerangkan, jika tersangka pernah melaporkan kasus kematian kakaknya pada tahun 2019 lalu.

Namun laporan tersangka 7 bulan setelah kematian kakaknya, tidak terbukti atas tuduhan pembunuhan.

"Kahar sebagai residivis pencurian. Ia kemudian ditangkap pada 29 Juli 2019 silam. Dalam pengembangan kasus, Kahar coba melarikan diri sehingga ditembak tiga kali. Tapi, nyawanya tidak tertolong. Laporannya ditindaklajuti ke penyelidikan dan penyidikan dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara, tidak cukup bukti, dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan," terangnya.

Baca juga: LIVE STREAMING INDOSIAR PSIS Semarang vs Madura United, Nonton Siaran Langsung Liga 1 via HP

Baca juga: Kronologi Tarzan Srimulat Dituding Curi Aliran Listrik, Hingga Didenda PLN Rp 90 Juta!

Kematian tidak wajar Helmy melanjutkan, tersangka kemudian tak puas dengan hasil penyelidikan Polda Sulsel.

Sehingga, ia melapor di Mabes Polri, dan lembaga eksternal seperti LPSK, Ombudsman dan Kompolnas. Bhayangkari ini tetap ngotot menganggap kematian kakaknya tidak wajar.

"Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri. Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved