Gugatan ke Bupati Deliserdang
Mantan Kadinkes Deliserdang Resmi Gugat Bupati Deliserdang ke PTUN, tak Terima Dicopot Sepihak
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista menggugat Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- dr Ade Budi Krista, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang akhirnya resmi menggugat Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor register 38/G/2023 PTUN MDN tanggal 3 Maret 2023.
Gugatan itu dilayangkan dr Ade karena dirinya tidak terima dicopot begitu saja oleh Ashari Tambunan tanpa apasan yang jelas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Swab Anggota DPRD Deliserdang, Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan dr Ade Budi
"Iya, benar (sudah daftarkan gugatan ke PTUN). Saya meminta kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 51 tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat. Sementara saya merasa tidak memiliki kesalahan dan pelanggaran hingga dijatuhi sanksi disiplin berat," ucap dr Ade Budi Krista, Selasa (7/3/2023).
dr Ade menegaskan, gugatan dibuat bukan untuk menuntut jabatan.
Dia merasa dizolimi, karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun.
"Yang saya tuntut bukan soal jabatannya, tetapi penjatuhan hukuman disiplin beratnya. Saya selama ini memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19. Semua puskesmas telah BLUD," kata dr Ade.
Baca juga: KASN Minta Klarifikasi Bupati Ashari Tambunan Terkait Pencopotan Kadis Kesehatan Deliserdang
Ia pun sempat menyinggung soal prestasi lain yang dibuatnyaa, di mana dua puskesmas meningkat dan berstatus RSUD.
Keduanya itu yakni RSUD Pancurbatu dan Bangun Purba yang menjadi rumah sakit tipe C dan D.
Prestasi raihan 8 besar dalam program sanitasi total berbasis masyarakat 5 pilar juga disebut telah diterima.
Ia mempertanyakan apa dasar hukum tentang keputusan penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin berat yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Baru Saja Dipuji Bupati, Kadis Kesehatan Deliserdang Dicopot, Beredar Kabar Ada Intervensi
"Kalau jabatan Kadis tidak masalah (dicopot). Soal pencopotan itu kewenangan Pak Bupati untuk mengganti saya. Tapi soal hukuman disiplin berat ini yang saya tidak terima," kata dr Ade.
dr Ade pun tidak menampik jika pencopotan dirinya sebagai Kadiskes Deliserdang ada dugaan unsur politis dan sarat intervensi seseorang.
"Ya, menurut banyak pihak juga seperti itu. Namun sekali lagi saya tidak persoalkan pencopotan jabatan. Hanya nama baik saya harus dibersihkan dengan status melakukan pelanggaran berat. Itu saya tak terima, pelanggaran berat yang mana saya buat," ucapnya.
Baca juga: Ironis, Kadis Kesehatan Deli Serdang Dipuji-puji lalu Dicopot Jabatannya oleh Bupati, Ini Reaksinya
Sebelumnya, dr Ade sempat membuat pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas apa yang ia alami.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.