Peredaran Sabu dan Ekstasi

75 Kg Sabu Disembunyikan 2 Oknum Anggota TNI AD di Doorsmeer Depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sempat menyembunyikan 75 Kg sabu beserta 40.000 butir ekstasi di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dua prajurit TNI AD yang ditangkap saat bawa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSUD Dr Pringadi Medan, Kamis (15/12/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua oknum anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya sempat menyembunyikan 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi di dalam mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR

Mobil Fortuner berisi 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sempat diparkirkan di doorsmeer yang ada di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Namun, aksi kedua oknum anggota TNI AD ini ternyata sudah terendus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Dalam persidangan terungkap, bahwa petugas lebih dulu menangkap dua oknum anggota TNI AD itu.

Lalu, para saksi bergerak menangkap dua pelaku sipil lainnya.

Mereka yang ditangkap adalah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).

Baca juga: Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang

Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut. 
 
Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut.   (HO/Tribun Medan)

Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).

"Ada tiga karung (barang buktinya). Sabu 75 bungkus dan ekstasi delapan bungkus dengan total 40.000 ribu yang mulia," kata saksi dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di hadapan hakim Dahlan, Rabu (8/3/2023).

Saksi mengatakan, dua oknum anggota TNI AD ini mengaku, mereka disuruh oleh pria bernama Zack.

Zack inilah pemilik barang yang sebenarnya.

Namun sayang, Zack si gembong narkoba yang bisa mengontrol oknum anggota TNI AD untuk berbisnis sabu itu masih berkeliaran.

Aparat terkait belum menangkap Zack. 

"Pemilik barang bernama Zack," kata saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu disebutlan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved