Gembong Sabu
BNN Ikut Buru Iwan Penger, Gembong Sabu yang Pernah Bakar Mobil Polisi dan Hendak Bunuh Warga
Iwan Penger, gembong sabu yang pernah bakar mobil polisi sampai sekarang belum mampu ditangkap Polres Sergai
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
Keenamnya merupakan rekan dan anak buah Iwan alias Penger, terduga gembong narkoba otak pelaku percobaan pembunuhan terhadap Ego.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Juliadi, Pelaku Lainnya Masih Diburu
Ada pun pelaku yang telah diamankan yakni HO alias B (44) warga Dusun V, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, RW alias R alias A (38) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, IH alias I (32) warga Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Kemudian ZM alias O (46) warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, A alias D (30) warga Dusun I Gandu Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan AS alias D (31) warga Dusun I Suka Tani, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban.
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machmud dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Minggu (5/3/2023) mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Baca juga: Meski Kasus Penganiayan, Mario Dandy Bisa Kena Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
"Untuk pelaku lainnya masih dalam proses pengerjaan, sampai saat ini 6 orang sudah diamankan," sebut Ali.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
LBH Medan Minta Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Iwan
Menyikapi kasus percobaan pembunuhan ini, Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menyampaikan, bila bersumber pada kronologis dan pengakuan korban, para pelaku tidak sekedar melakukan penganiayaan, namun berencana menghabisi nyawa korban.
Baca juga: TERUNGKAP Lesti Kejora Luka di Bagian Sensitifnya, Ada Upaya Percobaan Pembunuhan oleh Rizky Billar?
"LBH Medan melihat ini tindakan premanisme yang brutal, yang kalau dilihat dari kronologis yang diampaikan korban, ini memang mengarah kepada percobaan pembunuhan. LBH Medan minta pihak kepolisian harus betul-betul serius dalam menangkap semua pihak yang terlibat," kata Muhammad Alinafiah.
LBH Medan lantas meminta agar polisi tidak sekedar menangkap para pelaku, namun juga mendalami penyebab peristiwa yang diduga karena masalah peredaran narkotika.
"Karena para pelaku merasa korban kibus dan mereka terganggu, perbuatan mereka semakin menguatkan jika para pelaku kelompok pengedar narkoba. Keberanian sekelompok orang terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap Ego ini tergolong nekad dan tidak perduli akan adanya hukum di Indonesia ini, sehingga dalam hal ini LBH Medan juga mendesak kepada Polres Sergai untuk menangkap para pelaku, dan membongkar sindikat peredaran narkoba," ujarnya Alinafiah.
Baca juga: GAYA SANTAI Puan Maharani Diteriaki ‘Presiden’ saat Kunjungan Kerja, Masyarakat Jawab ‘Belum’
Selain itu, Ego yang diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang diduga komplotan dari bandar narkoba berinisial Penger alias Iwan juga patut diberikan perlindungan.
Sebagai warga negara Ego berhak segera mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
LBH Medan pun mendorong kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan kepada korban jika khawatir adanya ancaman yang sama.
Jika tidak, masyarakat akan takut melaporkan adanya narkoba di sekitarnya sehingga perang melawan narkoba ini tidak kunjung selesai.
"Apa yang dilakukan gerombolan bandar narkoba ini seolah-olah menantang aparat keamanan, dengan artinya ini orang kalian kami habisi, kan kira-kira begitu yang mereka mau dengan upaya pembunuhan terhadap korban Ego. Aparat penegak hukum harus bisa segera menciduk terduga pelaku. Tdak diragukan kemampuan kepolisian dalam memburu pelaku teroris apalagi hanya segerombolan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ego," ujar Alinafiah.(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.