Berita Sumut

Bursok Anthony Marlon Kini Dilarang Dirjen Pajak Berkomunikasi dengan Pers

Pegawai pajak Bursok Anthony Marlon mengaku kini dilarang pimpinannya untuk berkomunikasi dengan awak media massa.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO / Tribun Medan
Bursok Anthony Marlon 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak yang meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur dari jabatannya, mengaku kini dilarang pimpinannya untuk berkomunikasi dengan awak media massa.

Bursok Anthony Marlon dilarang membeberkan apapun lagi soal temuan PT bodong yang ia sebutkan sebelumnya. 

Baca juga: Bursok Anthony Marlon yang Desak Sri Mulyani Mundur Dipanggil ke Jakarta, Menghadap Dirjen Pajak

Pria yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kanwil DJP Sumut II Pematang Siantar ini mengatakan dirinya telah menyampaikan surat terakhir pada 6 Maret 2022, terkait Keterangan Lanjutan atas pengaduan dua perusahaan bodong yakni PT. Antares Payment Method, PT. Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com, dan Aplikasi OctaFX.

“Perlu bapak-ibu ketahui bahwa surat-surat ini sudah saya kirimkan melalui email kedinasan saya sesuai dengan tanggal masing-masing surat, di mana surat terakhir yang tertanggal 6 Maret 2023, telah saya kirimkan,” katanya.

“Saya mendapat teguran dari pimpinan saya di mana saya diminta untuk tidak berkomunikasi dengan pers. Tapi dikarenakan saya memang tidak ingin mencari konflik internal dan ingin maju beberapa langkah, saya mundur sejenak utk melihat situasi yang ternyata citra DJP semakin tersudut. Saya siap lahir batin untuk tidak mengindahkan saran pimpinan saya,” tegasnya.

Dijelaskan Bursok, bahwa pengaduannya tersebut terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi. Ia menyebut Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak peduli dengan pengaduannya. 

“Seharusnya bisa saja saat ini saya melaporkan Ibu ke pihak kepolisian atas dugaan melindungi oknum yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Akan tetapi, seperti halnya Rafael Alun Trisambodo yang telah Ibu copot dari jabatannya, saya hanya bisa mengembalikan ini semua kepada Ibu untuk juga menggunakan hati nurani dimana atas ketidak-jujuran Ibu yang saya duga telah terjadi pelanggaran kode etik atau nilai-nilai Kementerian Keuangan. Apakah Ibu masih pantas mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan?,” katanya.

Adapun kesulitan yang dihadapi oleh Direktorat Intelijen Perpajakan, kata Bursok, seharusnya tidak muncul dikarenakan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis.

Selain itu, Bank Indonesia bisa menunjukkan surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak, yang mana hal ini tidak dijalankan Menteri Keuangan RI. 

Baca juga: Tampang Bursok Marlon yang Berani Lawan Bosnya Sri Mulyani: Nyawa Saya dan Istri pun Dipertaruhkan

“Seharusnya bila sedari awal surat permintaan dimaksud Ibu terbitkan, akan dapat diketahui KTP oknum siapa yang telah berhasil bekerja sama dengan 8  pihak dari perbankan untuk membuat rekening virtual PT bodong yang saya adukan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, awak Tribun Medan masih menunggu tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI.

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved