News Video
Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa Akan Bebas, Saksi Ahli Dianggap Menguntungkan
Hotman Paris berujar, Dody tidak melakukannya sehingga membuat Teddy Minahasa ikut terseret dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa kliennya akan bebas dari tindak pidana narkotika yang tengah disangkakan padanya.
Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sudah memerintahkan bawahannya yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk memusnahkan dan menarik narkoba jenis sabu hasil penangkapan sejak 28 September 2022 lalu.
Hotman Paris Hutapea berujar, Dody tidak melakukannya sehingga membuat Teddy Minahasa ikut terseret dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Hotman Pasris usai sidang pemeriksaan saksi ahli dalam kasus penjualan sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Selain itu, Hotman juga mengkritisi kehadiran ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lagi-lagi dianggap menguntungkan terdakwa.
Sebab menurut dia, ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa sama sekali tidak mengerti Undang-Undang ITE.
Padahal, bukti chat WhatsApp dalam berita acara yang selama ini menjadi barang bukti di persidangan haruslah utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa roh dalam kasus ini menurutnya adalah saat Teddy Minahasa memberi perintah.
Perintah tersebut untuk menyetop peredaran sabu dan meminta bahwaannya untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Hotman menyimpulkan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU baik Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan selaku ahli narkoba dan Eva Achjani Zulfa selaku ahli pidana, maka Teddy Minahasa seharusnya bebas.
Hotman berujar, Teddy tidak didakwa dengan Pasal 112, sehingga surat dakwaan yang ditujukan padanya batal.
(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggap Ahli Menguntungkan Terdakwa, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas Pidana Kasus Jual Sabu,
Hotman Paris Hutapea
Teddy Minahasa
Hotman Paris
Kasus Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.