Atlet MMA Bunuh Abang Kandung

Atlet MMA Asal Taput yang Bunuh Abang Kandung Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Atlet MMA, Elipitua Siregar yang bunuh abang kandung divonis dua tahun penjara sesuai tuntutan jaksa

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Elipitua Siregar, Atlet MMA bunuh abang kandung demi membela ibunya 

TRIBUN-MEDAN.COM,TARUTUNG - Elipitua Siregar, Atlet MMA (Mixed Martial Arts) yang bunuh abang kandung divonis dua tahun penjara di PN Tarutung.

Vonis Atlet MMA ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata hakim, sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3/2023).

Menurut informasi, sidang vonis Atlet MMA yang bunuh abang kandung itu digelar pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Dari fakta-fakta di persidangan, Elipitua Siregar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seseorang.

Sedangkan hal meringankan, sudah ada perdamaian.

(cr3/tribun-medan.com)

Alasan Atlet MMA bunuh abang kandung

Mantan atlet MMA Sumut, Elipitua Siregar ditangkap personel Polres Tapanuli Utara dan kini harus mendekam di sel tahanan.

Elipitua Siregar diringkus di Lobu Tangga, Desa Silali, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga: Perlintasan Kereta Api di Jalan Pantai Timur Makan Korban, Warga Mohon Agar Dipasangi Palang Pintu

Polisi menangkap Elipitua Siregar lantaran melakukan penganiayaan hingga tewas Marganti Siregar (45), yang tak lain adalah abang kandungnya.

Saat ditanya soal kebenaran informasi Elipitua Siregar adalah mantan atlet MMA, Aiptu Walpon Baringbing membenarkannya.

"Iya. Kini sudah pada tahap 2 di Kejaksaan pada dua minggu yang lalu," ujar Staf Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (24/1/2023).

Elipitua Siregar, pelaku yang bunuh abang kandungnya setelah diamankan polisi
Elipitua Siregar, pelaku yang bunuh abang kandungnya setelah diamankan polisi (HO)

Keduanya saling baku hantam di Desa Silalitoruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara pada Sabtu (15/10/2022) lalu.

Di Mapolres Tapanuli Utara, mantan atlet MMA asal Sumut itu membeberkan alasan sampai membunuh abangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved