Berita Sumut
Bejatnya Kelakuan Ayah Tiri di Asahan, Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Modus Obati Korban
Sungguh bejat aksi ES (53) yang nekat mencabuli tiga orang bocah berusia delapan tahun dan dua balita kembar di Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sungguh bejat aksi ES (53) yang nekat mencabuli tiga orang bocah berusia delapan tahun dan dua balita kembar di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Ketiga bocah tersebut merupakan anak tiri tersangka yang hidup bersama sejak tahun 2021 silam.
Baca juga: Kakek Cabul, Ngaku Sudah 4 Kali Setubuhi Anak Berusia 10 Tahun, Korbannya Kelas 3 SD
Tersangka diamankan oleh warga yang kesal dengan perlakukaannya terhadap anak tirinya.
Dalam video yang beredar, ES diamankan oleh warga dan nyaris dihakimi.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat di konfirmasi tribun-medan.com membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, ES kini telah diamankan di Mapolres Asahan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
"Benar adanya, dan telah diamankan oleh petugas kami. Sudah di tangkapan dan sekarang masih dalam proses," ujar AKBP Roman, Kamis (9/3/2023).
"Tersangka melakukan aksinya terhadap tiga orang anak tirinya. Yang dua berusia lima tahun, yang satu orang anak lainnya berusia delapan tahun," ujarnya.
Diungkapkannya, tersangka melancarkan aksi dengan bermodus mengobati kemaluan korban dengan memberikan obat pil.
Baca juga: Remaja 12 Tahun Korban 4 Kakek Cabul Buka Suara ke Polisi, Sebenarnya Ada 8 Pelaku
Namun, bukannya diobati, tersangka malah melecehkan korban.
Tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022.
(cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.