Laporan Palsu
Driver Ojol Tipu Polisi Ngaku Dibegal Karena tak Mampu Bayar Cicilan Motor, Jaket Dilumuri Lipstik
Kelakuan driver ojek online Maxim berinisial RAD (18), warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas ini bikin geleng-geleng kepala, Kamis (9/3/2023).
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kelakuan driver ojek online Maxim berinisial RAD (18), warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas ini bikin geleng-geleng kepala.
Saat membuat laporan ke Polsek Delitua pada Rabu, (8/3/2023) sore, ia mengaku dibegal hingga sepeda motornya dibawa kabur.
Nyatanya, saat Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), fakta lain terungkap.
Pemuda ini rupanya mengarang cerita seolah-olah dibegal, digebuki sampai berdarah-darah, lalu sepeda motornya dirampas pada Selasa 7 Maret sore.
Padahal, itu merupakan tipu muslihatnya menghindari cicilan leasing sepeda motor yang sudah jatuh tempo.
"Dia menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya dimana mengatakan bahwa dia dipukuli oleh begal hingga baju, jaket berdarah,"kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (9/3/2023).
AKP Irwanta Sembiring mengatakan, tipu daya ini terbongkar berkat kejelian Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu dan personel lainnya.
Usai menerima laporan, polisi mendatangi lokasi yang disebut, yakni di sekitar SMA Negeri 1 Delitua yang sepi dan dikelilingi perkebunan karet dan mahoni.
Nyatanya, di lokasi tidak ditemukan kesesuaian fakta dengan keterangan korban.
Lalu Polisi menginterogasinya sambil memeriksa barang bukti jaket dan kaus yang berlumur darah karena pengakuannya ia digebuki.
Namun polisi heran karena di tubuh korban tak ada bekas luka sedikitpun.
Karena tak mampu mengelak lagi, driver ojek online ini akhirnya mengaku sudah berbohong dan menyusun skenario begal palsu.
Rupanya darah yang ada di jaket dan kaus berwarna putih ini dibuat dari lipstik untuk meyakinkan Polisi dan keluarganya agar percaya ia dibegal di lokasi perkebunan yang sepi.
Akibat perbuatannya, pemuda yang awalnya ngaku korban begal malah berbalik menjadi tersangka pasal 220 KUHP karena membuat laporan palsu.
Saat ini ia berada di Polsek Delitua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"itu bukan darah tetapi gincu warna merah, dimana pelaku sengaja membuat keterangan palsu ke Polsek Deli Tua untuk menghindari bayaran ke leasing. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Deli Tua guna pemeriksaan lanjutan."
(cr25/ tribun-medan.com)
Pria Ini Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal karena Terlilit Utang Kredit Motor, Lemas Minta Maaf |
![]() |
---|
Ngaku Jadi Korban Begal Hingga Buat Laporan, Pria Ini Lemas Minta Maaf di Hadapan Nenek |
![]() |
---|
Terlilit Utang Kredit Motor, Pemuda di Tebingtinggi Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal |
![]() |
---|
Begini Siasat Licik Driver Ojol yang Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal |
![]() |
---|
Driver Ojol yang Nekat Buat Laporan Palsu Ngaku Kesulitan Ekonomi, Enggan Susahkan Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.