Breaking News

Oknum TNI Pemasok Sabu

Gembong Narkoba Bernama Zack Kendalikan 2 Oknum Anggota TNI Pasok 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Dua oknum anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman dikendalikan gembong narkoba bernama Zack

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua sindikat narkoba yang hendak mengambil 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dari dua anggota oknum TNI AD saat menjalani sidang di PN Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua oknum anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ternyata dikendalikan oleh gembong narkoba bernama Zack.

Dalam persidangan terungkap, gembong narkoba bernama Zack inilah yang meminta dua oknum anggota TNI AD ini menjemput dan memasok 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Sayangnya, Zack si gembong narkoba belum tertangkap.

Sementara itu, dua oknum anggota TNI AD terancam dipecat karena tergiur tawaran si gembong narkoba.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri tidak hanya menangkap dua oknum anggota TNI AD itu saja.

Polisi turut mengamankan dua warga sipil Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).

Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Saksi dari Bareskrim Mabes Polri mengatakan, memang awalnya mereka lebih dahulu mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman.

Keduanya ditangkap saat berada di doorsmeer mobil yang ada di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Ketika itu, kedua oknum anggota TNI AD ini membawa mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR berisi 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Baca juga: Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang

Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut. 
 
Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut.   (HO/Tribun Medan)

"Ada tiga karung (barang buktinya). Sabu 75 bungkus dan ekstasi delapan bungkus dengan total 40.000 ribu yang mulia," kata saksi dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di hadapan hakim Dahlan, Rabu (8/3/2023).

Saksi mengatakan, dua oknum anggota TNI AD ini mengaku, mereka disuruh oleh pria bernama Zack.

Zack inilah pemilik barang yang sebenarnya.

Namun sayang, Zack si gembong narkoba yang bisa mengontrol oknum anggota TNI AD untuk berbisnis sabu itu masih berkeliaran.

Aparat terkait belum menangkap Zack. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved