Penganiayaan
Kubu David Ozora Buka Suara setelah Kekasih Mario Dandy Dijebloskan ke Penjara, Bilang Begini
Kubu David Ozora akhirnya buka suara setelah kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) dijebloskan ke penjara. Bilang begini.
TRIBUN-MEDAN.com - Kubu David Ozora akhirnya buka suara setelah kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Crytalino David Ozora (17), ini akan ditahan selama tujuh hari ke depan.
Dalam kasus ini, polisi menyebut AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Mengingat, AG merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan waktu penahanan belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," jelas Kombes Hengki Haryadi.
Menurut Hengki, penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," kata dia.
Kubu David Beri Apresiasi Polisi
Diberitakan Wartakotalive.com, kubu David Ozora buka suara terkait penahanan AG di ruang khusus anak LPKS.
Kuasa hukum David Ozora dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penganiayaan ini.
"Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," ungkap M Syahwan Arey, Kamis (9/3/2023).
Kubu David Tak Mau Berspekulasi
Sementara itu, Syahwan mengatakan, pihaknya menyerahkan semua proses hukum terkait kasus penganiayaan kliennya itu kepada penyidik.
Saat ini, pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.
Sebab, LBH GP Ansor kini fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," imbuh dia.
Sebagai informasi, penahanan AG dilakukan setelah diperiksa polisi selama enam jam.
Status AG sebelumnya diubah dari saksi menjadi pelaku.
AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Adapun aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu, Shane Lukas dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Tiga Voice Note Mario ke David Sebelum Dianiaya, Bujuk Bertemu 10 Menit
Penasehat hukum AG, Sony Hutahaean, mengungkapkan tiga voice note atau pesan suara yang dikirimkan Mario Dandy Satriyo kepada david Ozora sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Voice note tersebut dikirimkan Mario kepada David melalui ponsel milik AG pacar Mario Dandy pada tanggal 20 Februari 2023.
Voice note tersebut berisi ajakan dari Mario untuk bertemu dengan David.
Mario meminta David bertemu selama 10 menit, dalam pesan suara tersebut, Mario juga membujuk David bertemu dan berjanji tidak akan melakukan apapun.
Sony juga menegaskan, kliennya, AG, tidak tahu menahu jika pertemuan Mario Dandy dengan David akan berujung pada penganiayaan.
Terungkap Pasutri Inilah yang Selamatkan David saat Dianiaya Mario Dandy, Istri: Woi Setop
Saat David Ozora (17) dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2//2023) lalu, ada sepasang suami istri yang menolongnya.
Terungkap, sosok sepasang suami istri tersebut menjadi penolong David. Keduanya meneriaki saat penganiayaan tersebut terjadi hingga menghubungi rumah sakit.
Apakah pacar Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas ikut membantu menolong David?
Sosok suami istri tersebut berinisial N dan R.
N merupakan seorang ibu dari teman David, bersama suaminya R menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Baca Selanjutnya: Daftar inisial dan jabatan oknum polisi yang jadi calo tes masuk bintara polri ada asn
Baca Selanjutnya: Terbongkar rekening lebih rafael ayah mario dandy si penganiaya dipecat dari pns ppatk kaget
Baca Selanjutnya: Bocah kembar berusia tahun dicabuli ayah tiri korban kerap ngeluh sakit saat buang air kecil
Baca Selanjutnya: Pemadaman listrik di medan berlangsung selama jam ini daftar lokasinya
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum N, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
N yang melihat David terkapar dari balkon rumahnya langsung berteriak kencang.
"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap,"
"Refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.
Baca Selanjutnya: Dua guru pesantren cabuli santri berulangkali datangi langsung ke kamar dan modus minta dipijit
Baca Selanjutnya: Tak terima diklakson saat ugal ugalan pria ngamuk dan ancam tusuk pengendara lainnya
Baca Selanjutnya: Kondisi terkini david ozora sudah sadarkan diri tapi kerap mengerang kesakitan ini videonya
Baca Selanjutnya: Dua tewas di tempat setelah bmw tabrak motor yang lawan arah ini nama korban dan pengemudi
"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak,"
"Juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.
Setelah berteriak, N langsung ke lokasi kejadian diikuti suaminya.
David (17) berhenti dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) setelah diteriaki seorang perempuan berinisial N dari balkon rumahnya pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Sampai di tempat David terkapar, N memastikan ada AGH dan juga Shane Lukas.
Namun mereka tidak dalam posisi menolong korban, bahkan tak memperlihatkan muka sedih.
"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ungkap Muannas.
Terungkap suami N lah yang menelpon rumah sakit agar David segera mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, satpam Komplek Green Permata menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Sehingga tergambar bahwa berhentinya penganiayaan itu nyata bukan kehendak dari pelaku, tapi karena ada orang lain," ujar Muannas.
Ternyata Sudah direncanakan
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Ibu golkas hutasoit dibanting saat kericuhan redima aku aja yang kalian matikan jangan anakku
Rudi panjaitan tewas di tempat setelah dump truck tabrak angkot kpum di jalinsum ini kronologinya
Pelaku yang jual mobil curiannya ke polisi berpangkat kanit sabhara akhirnya ditangkap
Kronologi geng motor gebuki pengendara di asahan korban tiba tiba dikejar saat mau pulang ke rumah
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AGH-Pacar-Mario-Dandy-Satryo.jpg)