Breaking News

Pembunuhan

Pengakuan Tosa Ginting, Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Paino saat Rekonstruksi

Ada empat adegan yang dilakukan pemeran pengganti. Intinya, tersangka TG (Tosa Ginting) membantah menyuruh membunuh.

|
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Para tersangka termasuk otak pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Tosa Ginting saat rekonstruksi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/3/2023) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Otak pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, yaitu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, membantah bahwa ia memerintahkan pembunuhan terhadap Paino.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka lainnya Sulhanda Yahya alias Tato, Irwansyah Putra Nasution bersama Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution pasca rekonstruksi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Langkat di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Rabu (8/3/2023).

Ada beberapa adegan yang tidak dilakukan oleh tersangka Tosa Ginting, namun diperankan oleh pemeran pengganti.

"Ada empat adegan yang dilakukan pemeran pengganti. Intinya, tersangka TG (Tosa Ginting) membantah menyuruh membunuh, padahal perintah membunuh itu didengarkan langsung oleh tersangka Tato dan Dedi Bangun," ucap Nasrullah, Kamis (9/3/2023).

Lanjut Nasrullah, peran tersangka Tato untuk mengungkap perkara ini menjadi terang benderang sudah dilakukan dan akan berkomitmen hingga pengadilan.

Tato juga sudah meminta menjadi Justice Collaborator ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Saya berharap masyarakat dan publik terus memantau kasus ini hingga ke pengadilan. Jangan sampai keadilan tidak didapatkan," ujar Nasrullah.

Rencana pembunuhan terhadap Pino sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun rencana pertama dan kedua gagal karena keempat tersangka yang salahsatunya eksekutor takut untuk menghilangkan nyawa orang.

Dari keterangan tersangka Tato, rencana pembunuhan pertama hendak dilakukan pada 20 Januari 2033 lalu, dimana tersangka Tosa Ginting menyuruh tersangka Tato dan Heriska Wantenero alias Tio untuk membunuh dengan menggunakan senjata tajam.

Keduanya menunggu Paino diperbukitan di lahan sawit. Namun karena keduanya bukan pembunuh, Paino dibiarkan lewat begitu saja.

"Karena tidak menjalankan perintah tersangka TG (Tosa Ginting), keduanya dimarahi dan diancam," ucap Nasrullah.

Dilanjutkan Nasrullah, rencana pembunuhan kedua dilaksanakan pada 26 Januari 2023 tepatnya siang hari, namun gagal juga.

 

Saat itu yang akan melakukan pembunuhan tersangka Tato dan tersangka Dedi Bangun.

"Kedua pelaku mengurungkan niatnya, mereka beralasan saat itu Paino terlalu ngebut bawa motor trail, jadi gak terkejar," ucap Nasrullah.

Perencanaan ketiga, pada tengah malam dan berhasil. Namun, sebelum membunuh Paino, sebenarnya Dedi Bangun dan Tato sudah tidak ingin menjalankan perintah Tosa Ginting.

Tapi tersangka Tosa mendesak dan mengancam Dedi Bangun.

"TG bilang kalau Dedi tidak berani atau dia yang ditembak. Dan kembalikan operasional yang sudah digunakan. Karena takut dan tidak punya uang, akhirnya keduanya menjalankan perintah pembunuhan tersebut," ucap Nasrullah.

Sementara itu keluarga Paino yang menyaksikan jalannya rekonstruksi, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus pembunuhan ini.

"Selama rekonstruksi kami melihatnya normal-normal saja. Saat ini polisi mereka luar biasa berjuang juga untuk mengungkap kasus ini," ujar Susi keluarga korban.

Susi menambahkan, jika bukan karena menghargai polisi, mungkin saat proses rekonstruksi warga Desa Besilam Bukit Lembasa sudah ingin melempari otak pelaku Tosa Ginting.

Namun demikian, pihak keluarga Paino mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai pengadilan.

"Tidak hanya kami keluarga, masyarakat juga memang menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk para tersangka, khususnya otak pembunuhan," ujar Susi.

"Karena kita lihat dan para tersangka sudah mengakui, jika mereka mengaku sudah tiga kali merencanakan pembunuhan Paino," sambungnya.

Jika seandainya hukuman yang diterima Tosa Ginting pada tahun 2021 lalu, dan divonis sesuai dengan perbuatannya, Susi menegaskan pembunuhan yang dialami Paino tidak akan terjadi seperti sekarang ini.

"Seolah-olah pihak kejaksaan dan pengadilan memberikan peluang agar penjahat agar kembali melakukan perbuatannya, seperti tidak ada efek jera. Nyatanya pada saat itu pelaku yang sama bernama Tosa Ginting ini hanya dihukum tiga bulan penjara. Kami menegaskan kali ini, dipengadilan akan kami kawal," tutup Susi.

Informasi yang diperoleh wartawan, warga yang menyaksikan rekontruksi, melontarkan ucapan ke tersangka Tosa Ginting seperti.

"Utang nyawa dibayar nyawa, siapa gak tau keluarga Tosa Ginting semua bisa dibeli termasuk hukum. Dan kami minta otak pelaku dihukum berat," ucap warga.

91 Adegan di 7 TKP saat Rekonstruksi Tembak Mati Eks DPRD Langkat Paino, Sudah Direncanakan

Sebanyak 91 adegan diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Rekonstruksi yang selesai pada pukul 22.00 WIB, Rabu (8/3/2023) dilakukan diberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk merencanakan menghabisi nyawa Paino.

Tersangka pembunuh mantan anggota DPRD Langkat saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Rabu (8/3/2023).
Tersangka pembunuh mantan anggota DPRD Langkat saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Rabu (8/3/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Adapun yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pertama yaitu, di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan.

Lokasi kedua masih dialamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih dialamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salahsatu rumah warga bernama Ganda.

Kemudian lokasi keempat dan kelima masih dialamat yang sama, namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima simpang Bukit Hati.

Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke alamat Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau dirumah mpok Atik.

Kemudian, dilokasi ketujuh yang menjadi lokasi terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang juga merupakan otak pembunuhan.

Sedangkan itu, Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.

"Rekonstruksi perkara tindak pidana diperagakan 91 adegan. Di mana menggambarkan kronologis adegan dari awal perencanaan tindak pidana, sampai dengan selesai terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (9/3/2023).

Tak hanya itu, selama rekonstruksi berlangsung, sedikitnya ada 100 personel yang dilibatkan dalam rekontruksi, diantaranya personel dari Brimob Polda Sumut.

"Ada 100 personel yang kita libatkan dalam rekontruksi. Kuasa hukum terdakwa dan korban juga kita libatkan," ujar Faisal.

Rekontruksi yang dilakukan pun berjalan dengan aman dan lancar.

Kelima.tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Sebelumnya Polres Langkat bersama Polda Sumut sudah mengamankan lima orang tersangka terkait penembakan eks atau mantan anggota DPRD Langkat Paino.

Kelima tersangka tersebut adalah Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) sekaligus otak pelaku, Dedi Bangun (38) eksekutor, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Otak pembunuhan, Tosa Ginting merencanakan pembunuhan itu karena, bisnis keluarganya mengumpulkan kelapa sawit dari warga, kalah bersaing dengan korban yang terus mengalami penurunan.

Tiga Kali Mau Habisi Nyawa Paino

Polda Sumut mengatakan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino sudah direncanakan sejak tanggal 20 Januari oleh Tosa Ginting alias Luhur Sentosa Ginting dan anak buahnya.

Namun, upaya pembunuhan itu sempat gagal sebanyak dua kali.

Pertama, pada 20 Januari para tersangka mencoba membunuh Paino menggunakan senjata tajam di sebuah warung.

Namun, karena di lokasi itu ramai warga, aksi pembunuhan urung dilakukan.

Kedua, pada tanggal 26 Januari sekira pukul 19:00 WIB saat Paino berkendara sendirian, para pelaku mencoba mengejar Paino untuk membunuhnya, tapi gagal karena Paino ngebut mengendarai sepeda motornya.

Beberapa jam berikutnya, atau percobaan ketiga ini pun nyaris gagal karena saat Paino akan dihabisi di warung, ternyata di lokasi ramai warga.

Di sinilah mereka mengatur rencana untuk mencegat Paino di tengah jalan saat hendak pulang dari warung sebelumnya.

Tosa Ginting memerintahkan tiga tim pemantau tak jauh dari lokasi untuk memberi kabar jika Paino sudah bergerak.

Setibanya Paino beranjak dari warung, tim pemantau segera menghubungi Tosa Ginting.

Setelah itu, Tosa Ginting menghubungi Dedi Bangun menggunakan handy talky yang sudah siaga untuk mencegat Paino.

Setelah itu, Dedi pun bergegas memalang sepeda motornya agar Paino berhenti.

Dan ketika korban berhenti, Dedi Bangun langsung menembak dada Paino dari jarak sekitar kurang dari 30 sentimeter.

"Ketika korban melinas ini dilakukan penembakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/2/2023).

Tatan menjelaskan, Paino tumbang hanya dengan sekali tembakan ke arah dada yang ditodongkan Dedi.

Setelah menembak, para pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah.

Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, ditangkap di sebuah hotel di sekitar Desa Sembahe.

Lalu, Dedi Bangun ditangkap tim gabungan dari Polda Aceh di Aceh Sigli.

Kemudian Heriska Wantenero alias Tio, diamankan di Stabat.

Kemudian Persadanta Sembiring, ditangkap di Aceh Sigli serta Sulhanda Yahya alias Tato, diamankan di Tanjungmorawa.

Berdasarkan pengakuan tersangka Dedi, ia dibayar Rp 10 juta untuk menghabisi nyawa Paino.

Kemudian tersangka lain ada yang mendapat upah Rp 3 juta hingga Rp 2 juta karena perannya tak terlalu banyak.

Sedangkan motif pembunuhan yang direncanakan oleh Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, karena merasa bisnis sebagai agen sawit di wilayah tersebut disaingi korban.

Para petani yang sebelumnya menjual sawit ke keluarga Tosa Ginting juga menjual ke korban.

"Jadi seluruh tersangka mendapatkan upah yang berbeda dan eksekutor yang paling tinggi," ucap Tatan.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved