Sidang Teddy Minahasa
Takut Dosa, Linda Nikah Siri dengan Teddy Minahasa Gegara Kerap Berhubungan Badan
Adriel mengatakan bahwa Mami Linda dan Teddy Minahasa sudah kerap berhubungan badan tanpa ada status pernikahan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Adriel Viari Purba mengungkapkan alasan kliennya melakukan pernikahan siri dengan Teddy Minahasa.
Adriel mengatakan bahwa Mami Linda dan Teddy Minahasa sudah kerap berhubungan badan tanpa ada status pernikahan.
Keduanya pun disebut melangsungkan pernikahan siri di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Adriel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seusai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (8/3/2023).
Adriel mengatakan selepas kliennya dan Teddy Minahasa pulang berlayar dari Laut Cina Selatan, keduanya kerap berhubungan badan.
Ia menegaskan bahwa kliennya tak mau melakukan hal tersebut secara terus menerus karena takut akan dosa.
Oleh sebab itu, Mami Linda menginginkan untuk menikah secara agama.
Adriel menyebut kliennya sudah bersyahadat terlebih dahulu sebelum pernikahan tersebut digelar.
Adriel lantas menekankan pada publik boleh percaya ataupun tidak dengan pengakuan kliennya tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut kliennya hanya mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan.
Adriel menegaskan tidak ada bukti pernikahan bukan berarti tidak terjadi pernikahan.
Pernikahan Teddy Minahasa dengan Linda
menikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Putra
Linda mengaku sering tidur bareng dengan Irjen Ted
Mami Linda Pilih Nikah Siri dengan Teddy Minahasa
Mami Linda
| Mantan Kapolda Sumbar Gagal Loloskan Diri dari Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Senyum Lebar Teddy Minahasa Usai Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Panas! Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Tubuh Polri : Terjadi Persaingan yang Tidak Sehat |
|
|---|
| Linda Terbata-bata Hingga Terisak Bacakan Pembelaan, Sebut Difitnah Jenderal Bintang Dua |
|
|---|
| AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Oleh Jaksa dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.