Pengoplos Pupuk Subsidi

Juni, Mafia Pengoplos Pupuk Subsidi Masih Berkeliaran, Diduga Masih Ada Gudang yang Beroperasi

Juni adalah mafia pengoplos pupuk subsidi yang sebenarnya. Sekarang Juni masih berkeliaran dan belum ditangkap

Editor: Array A Argus
HO
Iwan dan Juni, dua pelaku pengoplos pupuk subsidi. Iwan sudah ditangkap Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, sementara Juni masih berkeliaran dan belum ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Detasemen Intlijen Kodam I/Bukit Barisan belum lama ini menggerebek gudang diduga pengoplos pupuk subsidi di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dalam penindakan kali ini, ada tiga orang yang ditangkap.

Mereka adalah Iwan, selaku pemilik gudang, dan dua pekerja bernama Rahmat Laia dan Ali.

Saat ini, ketiga pelaku diserahkan ke Polda Sumut.

Namun, ketiganya belum dijadikan tersangka oleh polisi.

Terkait kasus ini, seorang sumber mengatakan bahwa mafia yang sebenarnya bernama Juni.

Baca juga: Gawat, Pupuk Subsidi di Simalungun Raib, Harganya Meningkat Tajam

Baca juga: Rentan Diselewengkan, Mabes Polri Turun Tangan Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Sumatera Utara

Juni adalah orang yang mengakomodir Iwan untuk mengoplos pupuk subsidi.

"Kalau Polda Sumut memang serius mau mengungkap kasus ini, maka tangkap dahulu orang bernama Juni. Dia lah orang yang mengakomodir pengoplosan pupuk subsidi ini," kata sumber pada Tribun-medan.com, Kamis (9/3/2023) malam.

Sumber mengatakan, sebenarnya Juni dan Iwan sudah lama melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi.

Ada dua gudang yang mereka pakai untuk mengoplos pupuk subsidi.

Gudang pertama ada di kawasan Jalan Paluh Gelombang, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Plt Bupati Langkat Syah Afandin Minta Gapoktan Bantu Pemerintah Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Satunya lagi, di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Gudang yang digerebek kemarin itu memang baru beberapa bulan. Tapi kalau yang di Jalan Paluh Gelombang itu yang paling lama," kata sumber.

Dia mengatakan, gudang yang ada di Jalan Paluh Gelombang itu lokasinya masuk agak ke dalam.

Sumber mengaku pernah kesana, tapi dia lupa lokasi detailnya.

"Lokasi gudangnya itu lewat Taman Air Percut. Nanti belok ke kiri," kata sumber yang mengaku kenal dengan Juni dan Iwan.

Sumber mengatakan, lokasi gudang pengoplos pupuk subsidi itu berdekatan dengan kandang kambing.

Baca juga: 337 Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang, Sementara Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk

Kata sumber, selain mengoplos pupuk subsidi, Iwan dan Juni juga berbisnis kambing.

"Jadi kalau mereka bilang cuma sablon goni dan hanya menjahit di gudang itu, mereka bohong. Iwan dan Juni itu mengoplos pupuk subsidi dengan cara mengganti karung. Istilahnya tukar guling karung," kata sumber.

Sumber menjelaskan, biasanya para pelaku ini mengambil pupuk subsidi, lalu mengoplosnya dan mengemasnya dengan karung baru.

Semua pupuk oplosan dijual ke Bagan Siapi-api, serta Aceh.

"Paling banyak dijual ke Aceh. Karena pemodal besarnya dari sana," kata sumber.

Baca juga: 337 Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang, Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk

Selama ini, lanjut sumber, pemodal berinisial A memberikan uang kepada Juni.

Untuk operasionalnya, Iwan yang mengerjakan.

Saat disinggung apakah pemodal besar ini merupakan bandar sabu di Aceh, sumber cuma tersenyum.

Dia tidak mau memberikan keterangan lebih detail.

Hanya saja, kata sumber, Iwan ini merupakan anak mantan pejabat Inspektorat Pemprov Sumut. 

"Makanya uangnya banyak," kata sumber.

Dia pun menegaskan, kalau Polda Sumut memang serius mau mengungkap kasus ini, maka secepatnya tangkap Juni.

Dari Juni nanti bisa dikembangkan siapa saja pemodal besar yang menyokong usaha pengoplosan pupuk subsidi ini. 

Status masih gantung

Iwan, pemilik gudang pupuk oplosan di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan statusnya masih gantung di Polda Sumut.

Iwan dan dua pekerjanya Rahmat Laia dan Ali masih dijadikan saksi oleh polisi. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya masih diperiksa penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pupuk Oplosan Puluhan Merek dan Tetapkan Seorang Tersangka

Meski sudah ditangkap sejak kemarin, statusnya masih saksi dan belum dijadikan tersangka.

Polisi masih menyelidiki dahulu apakah ini termasuk pengoplosan pupuk ataupun pendistribusian pupuk palsu.

"Masih pendalaman, ada 3 orang yang diserahkan Kodam dan statusnya sebagai saksi," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).

Ditangkap Intelijen Kodam I/Bukit Barisan

Iwan, pemilik lokasi diduga gudang pupuk oplosan di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan turut ditangkap petugas Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan.

Selain menangkap Iwan, anggota Intlijen Kodam I/Bukit Barisan juga menangkap Rahmat Laia dan Ali.

Kedua nama terakhir merupakan pekerja di gudang pupuk oplosan tersebut. 

Baca juga: Gudang Pupuk Oplosan Beroperasi Tanpa Diketahui Polisi, Digerebek Intel Kodam I/Bukit Barisan

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Infanteri Rico Siagian mengatakan tiga orang ini diamankan pada Selasa (7/3/2023) kemarin. 

Setelah sempat diamankan di Kodam I/Bukit Barisan, ketiganya kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda Sumut," kata Kolonel Infanteri Rico Siagian, Rabu (8/3/2023).

Kronologis penggerebekan

Satu lokasi yang diduga gudang pupuk oplosan ilegal digerebek petugas Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan.

Lokasi diduga gudang pupuk oplosan ilegal yang selama ini luput dari pantauan polisi itu digerebek pada Selasa (8/3/2023).

Dari lokasi diduga gudang pupuk oplosan ilegal yang beralamat di Jalan Budi Luhurm Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu, petugas yang dipimpin Dan BKI-A, Kapten Infanteri Tomi Marselino bersama anggotanya menemukan ribuan karung pupuk diduga ilegal .

Baca juga: Gawat, Pupuk Subsidi di Simalungun Raib, Harganya Meningkat Tajam

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengatakan, penggrebekan berdasarkan informasi dari petani yang dilaporkan ke personel TNI tentang adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk.

Saat digrebek, TNI menemukan pupuk merek TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, campuran pupuk tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak.

Baca juga: Gudang Pupuk di Paluta Terbakar, Kerugian Mencapai 60 Juta Rupiah

Selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 Kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran.

Lalu diduga pupuk ilegal atau oplos dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota Rp.435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp 600 ribu dan Meroke Mop Rp.550 ribu.

Dugaan pengoplosan pupuk illegal milik Juni dan Iwan diduga sudah berlangsung selama 6 bulan.

"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

Baca juga: Ada Satu Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Bakal Dibidik KPK, Bagian dari Geng Tajir Kemenkeu?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mencantumkan komposisi pupuk tidak sebenarnya.

Sehingga pelaku diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

"Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan."(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved