Berita Viral

LPSK Resmi Cabut Perlindungan Richard Eliezer Mulai Hari Ini, Ini Alasannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E

HO
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus kematian Yosua Hutabarat. 

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus kematian Yosua Hutabarat. 

Richard Eliezer Angkat Bicara Soal Diterima Kembali Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer menanggapi soal kontroversi diterima kembali menjadi anggota Polri. Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan nasib bagus selama kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Bharada E yang merupakan eksekutor Yosua Hutabarat cuma divonis hukuman 1,5 tahun penjara. 

Lalu keberuntungan Richard Eliezer berlanjut, ia kembali diterima menjadi anggota Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Polri. 

Semua keuntungan yang didapat Bharada E karena ada pemberian maaf dari keluarga Yosua Hutabarat dan menjadi justice collaborator di persidangan. 

Pada tayangan program talkshow eksklusif Rosi yang tayang di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023) malam, Bharada E memberikan tanggapan soal kontroversi dirinya diterima kembali menjadi anggota Polri dan ditugaskan di Yanma Polri. 

Bharada E paham betul keputusan dirinya masih menjadi bagian dari Polri menuai pro kontra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved