Berita Viral

Sebanyak 23 Adegan Ditampilkan di Rekonstruksi Penganiayaan David,Mobil Rubicon Dililit Garis Polisi

Proses rekonstruksi penganiayaan David berlangsung hari ini, Jumat (10/3/2023). Polisi menghadirkan tersangka Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas

HO
Proses rekonstruksi penganiayaan David berlangsung hari ini, Jumat (10/3/2023). 

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

AGH Tak Dihadirkan saat Rekonstruksi

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG dipastikan tidak hadir dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) pukul 13.30 WIB.

"(AG) tidak dihadirkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Trunoyudo menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena masih anak-anak meskipun berstatus sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujar dia.

Baca juga: Soal Teror Chat dari Orang Tak Dikenal, Kuasa Hukum Mario Dandy Belum Bawa ke Ranah Hukum

Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas bakal tetap dihadirkan dalam rekonstruksi.

"Iya betul (Mario dan Shane hadir)," ucap Trunoyudo.

Baca juga: Keren! Aksi Satpam Mini Market Piting Leher Pelaku Pengganjal ATM, Langsung Diamankan

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023, Materi Pemahaman Bacaan dan Menulis, Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved