Berita Viral
AGH tak Hadir saat Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Keluarga David: Kita Berhati-hati
Pelaku AGH (15) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) karena masih di bawah umur pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku AGH (15) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) karena masih di bawah umur pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Keluarga David Ozora pun menanggapi ketidakhadiran AGH tersebut.
M. Syahwan, kuasa hukum keluarga David dari LBH Ansor, menyebut pihaknya berhati-hati menanggapi ketidakhadiran AG (15) mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"Tentang anak itu (AG yang tidak dihadirkan polisi) kita berhati-hati," ujarnya di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu (11/3/2023), dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Sebagai informasi, AG yang berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, posisinya digantikan oleh seorang pemeran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan David di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Syahwan mengatakan pihak keluarga David memahami keputusan polisi memakai pemeran pengganti.
"Secara aturan itu harus berhati-hati. Baik kami dari tim pengacara keluarga, maupun tim penyidik itu melihat bahwa ini sesuatu yang sangat ada aturan mainnya," paparnya.
"Jadi aturan undang-undang, sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik kemarin itu mereka sudah berpikir dan mengkaji secara matang," terangnya.
"Sehingga terkait dengan AG anak ini diwakilkan oleh peran pengganti," tambahnya.
Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penganiayaan David kemarin. Dalam reka adegan itu, terlihat beberapa kali peran AG sebelum dan saat terjadinya penganiayaan terhadap David.
Mulai saat AG mendatangi David pertama kali, lalu berjalan keluar dari mobil Rubicon sampai terlihat merokok sebelum penganiayaan terjadi.
Terkait kondisi David di RS Mayapada, menurut laporan jurnalis Kompas TV Rangga dan Gahniyar, per hari ini, Sabtu (11/3/2023), ia masih dirawat di ruang ICU dan belum sadar penuh, meskipun ada perkembangan.
Sebelumnya, dalam kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.
AGH Tonton Mario Aniaya David Sambil Santai Merokok
Sifat AGH (15), pacar Mario Dandy Satryo (20) terungkap di rekonstruksi penganiayaan David (17).
Kuasa Hukum AGH sempat membantah bahwa kliennya terlibat dalam rencana penganiayaan. Sonny Huatahean mengatakan bahwa AGH tidak tahu-menahu bahwa Mario bakal menganiaya David.
Namun semua bertolak belakang dari pernyataan kuasa hukum AGH.
Ternyata AGH turut santai menyaksikan penganiayaan David sambil merokok.
AGH telah ditetapkan sebagai pelaku dengan ancaman 5 tahun penjara. AGH telah dijadikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sehingga bisa terjerat pasa tindak pidana.
AGH yang merokok saat penganiayaan terungkap saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/3/2023).
Pada rekonstruksi, pelaku AG sempat menyalakan rokok terlebih dahulu sebelum kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya David Ozora (17) hingga koma.
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, momen AG membakar rokok miliknya itu dilakukan saat korban David tengah dalam posisi sikap bertobat, yakni kepala berada di bawah atau jalan dengan tangan di belakang.
“Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokoknya pada saat korban (David) sedang bersikap tobat,” kata penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.
Penyidik menuturkan, adegan AG merokok tersebut dilakukan sebelum Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Awalnya, Mario meminta korban David untuk bersikap tobat selama satu menit. Lalu, tersangka Shane Lukas sempat mencontohkan sikap tobat kepada korban David.
Setelah dicontohkan, korban kemudian melakukan sikap tobat. Pada saat korban dalam sikap tobat itulah, datang pelaku anak AG mengambil korek yang berada di samping korban, lalu menyalakannya.
“Pada saat korban bersikap tobat, ada adegan anak AG mengambil korek di samping korban, lalu membakar rokok miliknya. Dilanjutkan dengan momen anak AG menyalakan rokok,” ujar penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan membagi tiga klaster dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan tiga klaster yang dimaksud tersebut.
Pertama, rekonstruksi dimulai ketika tersangka Mario Dandy Satriyo menjemput kekasihnya berinisial AG sepulang sekolah.
Setelah menjemput AG, kata Kombes Hengki, mereka kemudian menjemput Shane Lukas di rumahnya. Setelah itu, barulah mereka menuju lokasi kejadian.
“Rekonstruksi ini ada tiga klaster. Pertama, pada saat tersangka menjemput hingga di dalam mobil,” kata Kombes Hengki di Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
Selanjutnya, Hengki menuturkan, klaster kedua rekonstruksi dilakukan pada saat terjadi penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario.
Klaster terakhir yakni pada saat saksi berinisial N yang merupakan ibunda teman David mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik kepolisian memastikan menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, yakni tersangka Mario dan Shane Lukas.
Namun, penyidik kepolisian memastikan tidak mengikutsertakan AG (15) dalam rekonstruksi tersebut karena berstatus anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, anak AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, " kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Trunoyudo menambahkan, dalam rekonstruksi, anak AG diperankan oleh pemeran pengganti. Sementara, Mario Dandy dan Shane Lukas dilaporkan hadir dalam rekonstruksi penganiayaan itu.
40 Adegan Diperagakan
Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH (digantikan) dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David.
Polda Metro Jaya telah selesai menggelar proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di tempat kejadian perkara(TKP), perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini.
Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah penambahan adegan saat rekonstruksi dilakukan.
Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.
"Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan," kata Hengki seusai proses rekonstruksi.
"Ini rekonstruksi tadi, ternyata dari salah satu saksi mengatakan ada beberapa angle yang belum kita terima."
Menurut Hengki, rekonstruksi ini digelar dalam rangka untuk membantu penyidik agar kasus penganiayaan David menjadi terang benderang. "Artinya di sini kita dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi, melihat peran masing-masing tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan," tegasnya.
Dalam rekonstruksi, Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sementara AG, pacar Mario yang berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Hal ini dikarenakan status AG yang masih di bawah umur.
(*/Tribun-Medan.com)
| Kejanggalan Tewasnya Dwinanda Linchia Diungkap Keluarga Meski AKBP Basuki Bantah Hubungan Asmara |
|
|---|
| PERMINTAAN Fadhil Korban TPPO di Kamboja ke Nenek Buat Curiga, tak Dipenuhi Malah Muncul Sendiri |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Polda Jateng Dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag |
|
|---|
| NASIB AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Tanpa Busana di Hotel, Ditahan 20 Hari karena Tinggal Seatap |
|
|---|
| PEMBELAAN AKBP Basuki Soal Kasus Dosen Tewas Tanpa Busana di Hotel, Bantah Asmara: Saya Sudah Tua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.