Pupuk Oplosan
Bos Pupuk Oplosan Diciduk TNI lalu Diserahkan ke Polisi tapi Tidak Ditahan Juga, Kodam I/BB Bereaksi
Kodam I Bukit Barisan merespons soal tiga pria orang yang sempat ditangkap TNI, lalu diserahkan ke Polda Sumut, tapi belum ditahan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan merespons soal tiga pria orang yang sempat ditangkap TNI, lalu diserahkan ke Polda Sumut karena diduga memproduksi pupuk oplosan malah tak ditahan.
Adapun ketiga orang yang ditangkap TNI di gudang penyimpanan dan diduga pengoplosan pupuk ialah Irwansyah, Rahmat Laila, dan Ali.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan, pihaknya terus menunggu perkembangan terbaru mengenai status hukum diduga mafia pupuk oplosan di Polda Sumut.
Meski demikian, TNI angkatan darat (AD) mengaku tak bisa mencampuri kasus ini terlalu dalam lantaran sudah diserahkan ke Kepolisian.
TNI, khususnya Kodam berharap Polisi dapat bekerja profesional mengungkap kasus yang dianggap merugikan negara dan masyarakat.
"Kita liat perkembangannya, kita tunggu dulu perkembangannya seperti apa. Kita enggak bisa intervensi terlalu dalam karena sudah kewenangan Polda Sumut sepenuhnya," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.
Terpisah, Polda Sumut menyatakan tiga pria yang ditangkap Kodam I Bukit Barisan tak ditahan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya masih berstatus sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka di Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Yang bersangkutan masih saksi-saksi, belum jadi tersangka. Secara aturan, saksi tidak ditahan karena masih proses penyelidikan,"kata Hadi.
Polisi menerangkan kasus ini masih terus bergulir.
Dalam waktu dekat penyidik segera mengundang saksi ahli untuk memfaktakan dugaan pupuk oplosan.
Selain itu, Polisi masih mengusut keterlibatan orang lain diduga bernama Juni. Ia diduga orang yang mengakomodir Iwan untuk mengoplos pupuk.
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, penyidik juga sudah cek gudang," katanya.
Sebelumnya, Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang diduga pengoplos pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur- Sei Kambing, Helvetia, Selasa (8/3/2023).
Petugas yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Infanteri Tomi Marselino bersama personel lainnya mengamankan ribuan barang bukti karung pupuk diduga ilegal .
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, penggrebekan berdasarkan informasi dari petani yang dilaporkan ke personel TNI tentang adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk.
Saat digerebek, TNI menemukan pupuk merek TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, campuran pupuk tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 Kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran.
Lalu diduga pupuk ilegal atau oplos dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota Rp.435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp 600 ribu dan Meroke Mop Rp.550 ribu.
Dugaan pengoplosan pupuk illegal milik Juni dan Iwan diduga sudah berlangsung selama 6 bulan.
"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mencantumkan komposisi pupuk tidak sebenarnya.
Sehingga pelaku diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan."
(cr25/ tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.